Gaji PPPK Paruh Waktu Jabar Diketok, Nominalnya Lebih Tinggi dari Honorer

Skema PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Jabar telah dikunci. Besaran gaji mereka tidak boleh lebih rendah saat masih menjadi tenaga honorer.

Gaji PPPK Paruh Waktu Jabar Diketok, Nominalnya Lebih Tinggi dari Honorer
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Dedi Supandi mengatakan, walaupun gaji PPPK Paruh Waktu belum masuk dalam belanja pegawai Pemprov Jabar namun nilainya sudah ditetapkan. (dok)

INILAHKORAN.ID - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh WaKtu di lingkungan Pemprov Jabar telah dikunci. Besaran gaji mereka tidak boleh lebih rendah saat masih menjadi tenaga honorer.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Dedi Supandi mengatakan, walaupun gaji PPPK Paruh WaKtu belum masuk dalam belanja pegawai Pemprov Jabar namun nilainya sudah ditetapkan.

Dia menegaskan, skema pembayarannya pun memang menyesuaikan. Pemprov Jabar akan membayar jasa setelah pekerjaan selesai. Bukan di awal bulan sebagaimana PNS maupun PPPK Penuh Waktu.

“Makanya yang Januari kemarin, dibayar di akhir bulan,” kata Dedi, Selasa 10 Februari 2026.

Dedi menegaskan, meskipun belum masuk belanja pegawai, perlindungan upah tetap dijamin. Aturan nasional melalui Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 secara tegas melarang penurunan gaji PPPK Paruh WaKtu dibandingkan upah saat masih berstatus non-PNS.

“Artinya, gajinya tidak boleh berkurang dari gaji saat menjadi non PNS. Tapi, kalau APBD memungkinkan, boleh lebih dari upah minimum,” katanya.

Namun, di balik jaminan tersebut terdapat realitas lain, besaran gaji PPPK Paruh WaKtu tidak seragam. 
Di lingkungan Pemprov Jabar, nilai upah sangat bergantung pada kemampuan belanja dan target kinerja masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Jadi, gaji PPPK Paruh WaKtu di masing-masing OPD itu berbeda, karena nanti ada target kinerja yang harus dipenuhi,” ungkapnya.

Semisal, honorer di Dinas Sumber Daya Air (SDA) dengan tugas spesifik seperti mengontrol debit air memiliki ruang lingkup kerja terbatas. Untuk itu, nilai upahnya tetap sama ketika beralih menjadi PPPK Paruh WaKtu, selama target kinerjanya tidak bertambah.

“Misalnya, honorer di Dinas Sumber Daya Air, tugasnya mengontrol debit air, ya kan kerjanya hanya itu, maka dibayarnya sekian, ketika jadi PPPK Paruh WaKtu ya tetap, karena kinerjanya hanya itu, kecuali nanti perangkat daerah menyusun target kinerja yang lain,” tuturnya.

Skema serupa juga berlaku bagi PPPK Paruh WaKtu tenaga guru. Dedi menyebut, guru yang sebelumnya menerima upah sekitar Rp2,4 juta tetap memperoleh nominal tersebut, ditambah honor jam mengajar yang telah berjalan sebelumnya.

“Kalau angkanya sekitar Rp2,4 (juta) ditambah mengajar per jam berapa, gitu,” ucapnya.

Perubahan signifikan baru akan dirasakan ketika status PPPK Paruh WaKtu naik menjadi PPPK Penuh Waktu. Pada fase ini, penggajian berpindah ke belanja pegawai dan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden, yang secara otomatis menaikkan penghasilan.

“Jadi, yang berbeda itu ketika dari PPPK Paruh WaKtu naik statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu, gajinya masuk ke belanja pegawai, (gajinya) pasti naik karena mengacunya kepada Perpres, kalau dihitung kenaikannya bisa sekitar Rp3,3 (juta),” tandasnya. 


Editor : Doni Ramdhani