Duh, Oknum PPPK Paruh Waktu Pemkab Bogor Ketahuan Gunakan Narkotika Sabu
AW, oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemkab Bogor bertugas di Kecamatan Klapanunggal kedapatan menyalahgunakan narkotika
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - AW, oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemkab Bogor yang bertugas di Kecamatan Klapanunggal kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Sat Res Narkoba Polres Bogor yang mengungkap perkara tersebut pun menyerahkan AW ke Kantor BNN Kabupaten Bogor, untuk selanjutnya direhabilitasi.
"Kami berhasil mengungkap oknum PPPK Paruh Waktu Pemkab Bogor yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu, ia bertugas di Kantor Kecamatan Klapanunggal," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan, Rabu, (13/05/2026).
AKBP Wikha Ardilestanto menuturkan berdasarkan pengakuan AW, ia sudah menggunakan narkotika jenis sabu selama dua tahun.
"Oknum PPPK Paruh Waktu tersebut menjadi penyalahguna narkotika jenis sabu sejak Tahun 2024, dan kini AW sedang direhabilitasi oleh BNN Kabupaten Bogor," tutur AKBP Wikha Ardilestanto.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengaku terus berusaha menghadirkan pemerintahan daerah yang bersih dari narkotika.
Oknum PPPK Paruh Waktu tersebut pun akan ditindak tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami saat ini bersama Polres Bogor, BNN Kabupaten Bogor dan instansi lainbya sedang berupaya memberantas peredaran narkotika, oleh karena itu pemerintahan daerah nya pun harus bersih dari narkotika. Pemkab Bogor mengedepankan asas praduga tak bersalah, tetapi jajarannya akan memberikan tindakan tegas," ucap Rudy Susmanto.
Rudy Susmanto pun tak memungkiri apabila ada oknum PPPK Paruh Waktu maupun ASN yang menyalahgunakan narkotika.
"PPPK Paruh Waktu dan ASN Pemkab Bogor jangan coba - coba menggunakan narkotika, kalau kejadian, maka kami akan tindak tegas," tukasnya.***
Editor : JakaPermana

