PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung Kini Terima THR dan Gaji ke-13
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menerima THR.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2026.
Kebijakan berlaku bagi PNS maupun PPPK, termasuk PPPK Paruh waktu.
“Pemerintah Kota Bandung akan memberikan THR, dan gaji 13 kepada ASN. ASN itu yaitu PNS dan PPPK, termasuk PPPK Paruh waktu. Jadi dengan dikeluarkannya PP 9 Tahun 2026, kita telah menindaklanjuti dengan Perwal 16 Tahun 2026,” kata Farhan, Jumat 13 Maret 2026.
Dikemukakan dia, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi ASN. Pemkot Bandung kemudian menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan teknis pelaksanaan, dengan sumber anggaran berasal dari APBD Kota Bandung 2026.
“Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan seluruh ASN mendapatkan hak kesejahteraan menjelang hari raya. Sekaligus menjaga kepastian administrasi, dan pengelolaan keuangan daerah sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Langkah tersebut, ditambahkan dia menjadi bentuk perhatian Pemkot Bandung terhadap kesejahteraan ASN. Terutama bagi PPPK Paruh waktu, yang selama ini sering luput dari kebijakan tunjangan. "Dengan adanya kepastian pemberian THR dan gaji ke-13, diharapkan ASN dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugas pelayanan publik," ujar dia.***
Editor : JakaPermana

