Disdik Cirebon Usulkan Tambahan Penghasilan untuk 1.804 PPPK Paruh Waktu
Disdik Kabupaten Cirebon mengusulkan tambahan gaji bagi PPPK paruh waktu dari dana BOSP
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon mengusulkan tambahan penghasilan bagi 1.804 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui pemanfaatan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menyusul rendahnya penghasilan PPPK paruh waktu yang saat ini hanya sebesar Rp300 ribu per bulan dari APBD Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto mengatakan, keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat pemerintah daerah belum mampu memberikan penghasilan lebih besar kepada PPPK paruh waktu.
“Karena kemampuan fiskal daerah terbatas, kami mencari solusi ke Kemendikdasmen agar kesejahteraan PPPK paruh waktu, khususnya tenaga pendidik dan tenaga pendukung kependidikan, bisa meningkat,” ujar Ronianto, Kamis 5 Maret 2026.
Menurutnya, sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sebagian tenaga pendidik di Kabupaten Cirebon menerima honor antara Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per bulan dari dana BOSP. Namun setelah berstatus PPPK paruh waktu, penghasilan mereka justru menurun karena sumber gaji berasal dari APBD.
Ronianto yang juga menjabat Ketua Paguyuban Kepala Dinas Pendidikan se-Jawa Barat menyebut, kondisi tersebut juga terjadi di sejumlah daerah lain.
Dia berharap, melalui kebijakan baru dari Kemendikdasmen, penghasilan PPPK paruh waktu minimal bisa kembali seperti sebelum mereka diangkat menjadi PPPK.
“Hasil konsultasi kami, Kemendikdasmen merespons positif usulan tersebut dan akan menerbitkan surat edaran yang memperbolehkan penggunaan dana BOSP untuk membantu pembayaran PPPK paruh waktu,” ucapnya.
Dia menambahkan, jika regulasi tersebut terbit, PPPK paruh waktu di Kabupaten Cirebon akan menerima penghasilan dari dua sumber, yakni APBD dan dana BOSP. Selain itu, mereka juga berpeluang mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai kemampuan anggaran.
Editor : Ahmad Sayuti
