THR PPPK Paruh Waktu Pemprov Jabar Belum Cair, Masih Tunggu Aturan Pusat

Pemprov Jabar masih menunggu petunjuk dan keputusan pemerintah pusat soal THR bagi PPPK Paruh Waktu

THR PPPK Paruh Waktu Pemprov Jabar Belum Cair, Masih Tunggu Aturan Pusat
Ilustrasi THR, Pemprov Jabar hingga kini masih menunggu petunjuk dari pusat terkait pencairan THR bagi PPPK Paruh Watu.

INILAHKORAN.ID - Kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih belum jelas. Hingga pertengahan Maret 2026, pemerintah daerah belum dapat menyalurkan THR karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman membenarkan bahwa pencairan THR untuk PPPK Paruh Waktu belum dapat dilakukan. Ia menegaskan, Pemprov Jabar akan segera menyalurkan hak tersebut begitu ada instruksi resmi dari pemerintah pusat.

"Kami masih menunggu pemerintah pusat. Begitu Pemerintah pusat menginstruksikan untuk mengirimkan, uang THR itu kami langsung bagikan," ujar Herman, Rabu 11 Maret 2026.

Sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat, Dedi Supandi menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah tidak membedakan perlakuan antara Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK Penuh Waktu, maupun PPPK Laruh Waktu.

Menurutnya, pemerintah provinsi bahkan telah menyiapkan anggaran khusus untuk pembayaran THR bagi PPPK Penuh Waktu.

"Tidak ada perbedaan. Bahkan Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan dana sebesar Rp60,8 miliar untuk THR PPPK Penuh Waktu," ucapnya.

Meski dana telah tersedia, pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemprov Jabar tetap harus mengacu pada aturan resmi dari pemerintah pusat. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan THR kepada seluruh ASN.

"Kami menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur terkait THR ASN. ASN kan terdiri dari PNS dan PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu," katanya.

Dedi menjelaskan, besaran THR yang akan diterima ASN setara dengan satu bulan gaji. Sebab itu, nominal yang diterima masing-masing pegawai akan berbeda, menyesuaikan dengan besaran gaji yang diterima.

"Besaran THR senilai satu bulan gaji. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi," harapnya.

Sementara itu, terkait kabar rencana Pemerintah Kota Cimahi yang disebut-sebut akan menggalang donasi atau patungan sukarela untuk memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu, Dedi menegaskan hal tersebut berada di luar kewenangannya.

Ia menilai setiap pemerintah daerah memiliki pertimbangan masing-masing dalam mengambil kebijakan, meskipun pada prinsipnya aturan mengenai THR tetap mengacu pada regulasi yang sama dari pemerintah pusat.

"Kalau itu harus ke Pemkot terkait. Apakah karena regulasi belum terbit atau pembayarannya terlambat karena belum teranggarkan. Yang jelas regulasinya sama," tandasnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti