SPMB 2026 Tanpa PAPS, Sekolah Swasta Jabar Minta Disdik Konsisten Jalankan Aturan
Skema Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) dipastikan tidak lagi menjadi bagian dari kebijakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Jawa Barat
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Skema Pencegahan Anak Putus sekolah (PAPS) dipastikan tidak lagi menjadi bagian dari kebijakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Jawa Barat. Program yang pada tahun lalu memicu penambahan rombongan belajar (rombel) di tingkat SMA, SMK, dan SLB tersebut resmi dihapus dari regulasi tahun ini.
Kebijakan ini disambut positif kalangan sekolah swasta yang sebelumnya merasakan dampak penurunan jumlah pendaftar akibat penerapan PAPS pada 2025.
Ketua Forum Kepala sekolah swasta Jawa Barat (FKSS), Ade D Hendriana menilai, program tersebut sempat menggerus minat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya ke lembaga pendidikan swasta.
"Kalau di akhir tahun kemarin muncul yang namanya PAPS. Ini lebih-lebih lagi membuat sekolah swasta tentunya kurang jumlah siswanya," ujar Ade, Rabu 11 Maret 2026.
Seiring tidak diberlakukannya kembali PAPS dalam SPMB tahun ini, FKSS berharap proses penerimaan siswa baru kembali berjalan normal dan tidak menimbulkan distorsi terhadap distribusi peserta didik antara sekolah negeri dan swasta.
Ade juga menyoroti implementasi PAPS tahun lalu yang dinilai tidak sepenuhnya menyasar kelompok masyarakat kurang mampu. Dalam praktiknya, sejumlah calon siswa dari keluarga dengan kemampuan ekonomi cukup juga ikut terserap dalam program tersebut.
"Kami berharap bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat konsisten terhadap regulasi yang ada. Terhadap Pergub yang sudah disetujui dan disepakati yang sudah disahkan itu tentunya harus dilaksanakan dengan baik," ucapnya.
Dalam regulasi terbaru SPMB 2026, mekanisme penerimaan siswa tetap mengacu pada sejumlah jalur yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
"Jalur domisili 35 persen, jalur afirmasi bagi Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan bagi murid berkebutuhan khusus atau murid CIBI (Cerdas Istimewa Berbakat Istimewa) 30 persen," tuturnya.
Selain itu, tersedia jalur mutasi serta kuota bagi anak guru sebesar lima persen. Sementara jalur prestasi akademik dan nonakademik dialokasikan sebesar 30 persen dari total daya tampung.
"Jalur mutasi dan bagi anak guru lima persen, dan jalur prestasi akdemik dan non akademik 30 persen. Sedangkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai Validasi prestasi Akademik yang berdasarkan nilai rapor semester 1 sampai dengan 5," katanya.
Meski demikian, FKSS menyatakan tidak mempermasalahkan kebijakan pengecualian jumlah rombongan belajar pada sekolah-sekolah penyangga.
Kebijakan tersebut dinilai masih relevan untuk menampung calon siswa dari wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi atau daerah yang belum memiliki sekolah negeri.
"FKSS Jabar berharap agar Pemrov Jabar dan Disdik Jabar Konsisten terhadap regulasi SPMB, jangan sampai didepan memberi senyuman sedangkan diakhir memberikan kesedihan," harapnya.
Ia juga mengingatkan agar dinamika kebijakan seperti yang terjadi pada SPMB 2025 tidak terulang kembali pada tahun ini.
"Kita tahu dalam regulasi SPMB Tahun 2025 tidak ada Program PAPS tapi diakhir SPMB muncul program PAPS ini yang FKSS Jabar Khawatirkan terulang di SPMB 2026," ujarnya.
Sementara itu sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat menegaskan bahwa aturan SPMB 2026 pada prinsipnya tidak mengalami perubahan besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Penyesuaian kebijakan dilakukan mengikuti arahan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
"Salah satunya, tidak ada lagi program PAPS sebagai program khusus. Namun, esensinya tetap sama, yakni memastikan tidak ada anak yang putus sekolah," katanya.
Guna mencegah potensi siswa tidak tertampung dalam sistem penerimaan, Disdik Jabar akan melakukan survei minat terhadap siswa kelas IX SMP dan MTs sebelum pendaftaran dimulai.
"Survei ini ditargetkan menjangkau minimal 98 persen siswa. Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat memetakan minat siswa ke sekolah negeri, swasta, maupun MA, serta memetakan kebutuhan jalur afirmasi dan sebaran wilayah," ungkap Deden.
Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar pada dasarnya dibatasi maksimal 36 orang. Namun terdapat pengecualian bagi wilayah yang belum memiliki fasilitas sekolah yang memadai.
"Saat ini masih terdapat sejumlah kecamatan di Jawa Barat yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta sehingga kebijakan ini menjadi solusi pemerataan akses," tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti


