1.805 PPPK Paruh Waktu di Cirebon Belum Jelas, PGRI Desak Kepastian Status
PGRI Kabupaten Cirebon mendesak pemerintah memastikan status guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Cirebon
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sebanyak 1.805 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon hingga kini belum memiliki kejelasan status. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Cirebon pun mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret.
Desakan tersebut disampaikan Ketua PGRI Kabupaten Cirebon, Ronianto. Dia menilai, jumlah PPPK paruh waktu yang cukup besar menunjukkan peran strategis mereka dalam mendukung proses belajar mengajar di sekolah.
“Jumlahnya mencapai 1.805 orang. Ini bukan angka kecil, mereka punya peran penting dalam menjaga keberlangsungan kegiatan pendidikan di sekolah,” ujar Ronianto, Senin 13 April 2026.
Ronianto mengingatkan, jika kontrak PPPK paruh waktu tidak diperpanjang, maka sekolah-sekolah di Kabupaten Cirebon berpotensi mengalami kekurangan tenaga pengajar. Untuk itu, pihaknya akan terus memperjuangkan supaya kontrak PPPK diperpajang pada tahun tahun mendatang.
“Karena itu kami bersama PGRI memperjuangkan agar kontrak PPPK tetap diperpanjang di tahun-tahun yang akan datang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ribuan PPPK paruh waktu tersebut terdiri dari guru dan tenaga kependidikan yang saat ini tersebar di berbagai sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
Disisi lain, PGRI juga mendorong pemerintah agar segera menuntaskan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian kerja sekaligus menjaga stabilitas layanan pendidikan di daerah.
Ronianto menambahkan, selain persoalan status, PGRI menilai skema PPPK paruh waktu yang saat ini diterapkan belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Insya Allah kami bersama PGRI akan terus memperjuangkan agar kontrak PPPK tetap diperpanjang dan persoalan PPPK paruh waktu bisa segera dituntaskan,” tukasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

