Pemkot Tetapkan Tujuh Regulasi Penanganan Covid-19

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta menerbitkan tujuh keputusan Wali Kota untuk penanganan Covid-19 di Kota Bogor dan telah diputuskan Pelaksana tugas Wali Kota Bogor saat ini adalah Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.

Pemkot Tetapkan Tujuh Regulasi Penanganan Covid-19
INILAH, Bogor - Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta menerbitkan tujuh keputusan Wali Kota untuk penanganan Covid-19 di Kota Bogor dan telah diputuskan Pelaksana tugas Wali Kota Bogor saat ini adalah Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
 
Alma mengatakan, kinerja bagian hukum dan HAM sebagai penata regulasi Pemkot Bogor harus tetap optimal dan sinergi dengan Dinas Kesehatan(Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta diluar instansi Pemkot Bogor baik pusat maupun daerah untuk kesiapsiagaan menghadapi ancaman Covid-19 di Kota Bogor.
 
"Bukan hanya payung hukumnya kadang juga teknis antisipasi setiap perkembangan sebagai protokol kami sampaikan," ungkap Alma pada Senin (23/3/2020).
 
Alma melanjutkan, bahkan jajaran bagian hukum dan HAM dipimpin Alma masih melakukan rapat bersama Bapemperda DPRD Kota Bogor selanjutnya rapat dengan jajaran para Kabag Setda terkait kinerja ASN yang bekerja di rumah.
 
"Saat ini ada tujuh Produk hukum berupa Keputusan Wali Kota yang sedang kami buat dan diketahui mulai Jumat (20/3/2020) kemarin Kota Bogor dinyatakan statusnya menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 karena suspect yang terinfeksi bertambah lagi termasuk Wali Kota Bogor Pak Bima Arya dan satu rekan kami di Balai Kota," tuturnya.
 
Dengan adanya hal itu, Alma melanjutkan, konsekuensi situasi terkini di Kota Bogor sebagaimana aturan pemerintah dijalankan oleh Wakil Wali Kota Dedie A Rahim, berdasarkan pasal 65 ayat 4 UU nomor 23 tahun 2014, apabila Walikota berhalangan bertugas maka digantikan oleh Wakil Wali Kota, include semua penerbitan produk hukum dalam masa kedaruratan ini beralih ke Wakil Wali Kota.
 
"Bahwa berdasarkan pasal 154  ayat (1),  pasal 156 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009, sebagai rujukan menyatakan situasi KLB yang terjadi karena wabah Covid-19 setelah ada penelitian penyebaran di Kota Bogor, selanjutnya secara teknis KLB berdasarkan Permenkes No.1501/Menkes/Per/X/2010 tentang jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan," terangnya.
 
Alma menjelaskan, tentunya saat ini Wakil Wali Kota Bogor dengan koordinasi Forkopimda, berwenang untuk menentukan kurun waktu lockdown (karantina) aktivitas warga Kota Bogor sebagai protokol baru kejadian atau situasi terkini, termasuk menyatakan mencabut status KLB jika situasi telah menjadi normal. (rizki mauludi)
 


Editor : Zulfirman