Pemuda 21 Tahun di Garut Ditangkap Polisi Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis via Media Sosial
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang dilakukan seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial RY.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang dilakukan seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial RY.
Pelaku ditangkap pada Minggu 17 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Ibu Noch Kartanegara, Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua botol cairan diduga bahan campuran tembakau sintetis, satu paket sabu, serta satu paket tembakau sintetis siap edar.
Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui dua akun media sosial.
“Pelaku mengaku membeli untuk dikonsumsi pribadi sekaligus dijual kembali. Cairan yang diamankan bahkan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar,” ujar AKP Usep, Rabu 20 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, RY dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Garut.
Editor : Doni Ramdhani
