Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan 8,97 Gram Sabu dalam Ikat Rambut Pengunjung

Petugas Lapas Banceuy Bandung menggagalkan dugaan penyelundupan 8,97 gram sabu yang disembunyikan dalam ikat rambut pengunjung perempuan.

Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan 8,97 Gram Sabu dalam Ikat Rambut Pengunjung
Barang bukti sabu yang berhasil disita dari pengunjung yang akan menyelundupkannya ke salah satu WBP di Lapas Banceuy Bandung.

INILAHKORAN.ID - Petugas Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga jenis sabu. Narkoba seberat 8,97 gram tersebut, coba diselundupkan seorang pengunjung wanita dengan cara disembunyikan di dalam ikat rambut yang dijahit kembali.

Penggagalan tersebut berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB saat layanan kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sedang berjalan.

Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung, Eris Ramdani, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat dua orang wanita bersinisial EW dan MM, hendak mengunjungi salah satu WBP bernama Indra Purnama. Sesuai prosedur deteksi dini, petugas di area pemeriksaan melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan secara menyeluruh.

"Petugas melakukan penggeledahan badan dan barang secara teliti sesuai SOP yang berlaku untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas," ujar Eris saat dikonfirmasi.

Saat giliran penggeledahan terhadap wanita yang membawa narkoba tersebut, petugas menemukan kejanggalan pada aksesoris ikat rambut yang dibawanya. Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalam ikat rambut tersebut terdapat bungkusan berisi kristal putih diduga sabu yang sengaja dijahit rapi untuk mengelabuhi pengawasan.

Petugas langsung mengamankan barang bukti sabu seberat 8,97 gram itu beserta pengunjung yang bersangkutan. Rencananya sabu itu, akan diberikan ke salah seorang WBP dengan nama Indra Purnama. Saat ini petugas lapas dan polisi tengah lakukan penyelidikan untuk mengetahui keterlibatannya dalam upaya penyelundupan ini.

Temuan tersebut kini telah dikoordinasikan dengan kepolisian untuk penanganan dan proses penyelidikan lebih lanjut.


Editor : Ahmad Sayuti