Lapas Banceuy Tertibkan Enam Blok, Wallpaper Kamar Napi Dicopot

Lapas Banceuy Bandung menertibkan enam blok hunian dan mencopot wallpaper, atribut geng motor serta benda yang menghalangi pengawasan petugas.

Lapas Banceuy Tertibkan Enam Blok, Wallpaper Kamar Napi Dicopot

INILAHKORAN.ID – Petugas Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung menertibkan tata kelola blok dan kamar hunian Warga Binaan di enam blok sekaligus, Senin (28/9/2026).

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan salah satu kamar hunian warga binaan yang dindingnya dilapisi wallpaper. Selain itu, petugas juga mencopot sejumlah atribut dan benda yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan kamar hunian.

Keenam blok yang ditertibkan yakni Blok C, D, E, F, G, dan H.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Banceuy, Andika, mengatakan penertiban dilakukan dengan mencopot wallpaper yang menempel pada dinding, atribut yang menunjukkan unsur geng motor, serta kain penutup yang dapat menghalangi pantauan petugas.

“Hasil dari penertiban dilaksanakan pembukaan wallpaper yang menempel pada dinding, pencopotan atribut-atribut yang menunjukkan unsur geng motor dan lain sebagainya, pencopotan kain penutup dan atau yang menghalangi pantauan pengawasan petugas pada saat kontrol kamar hunian, dan memusnahkan barang-barang tersebut agar tidak dapat dipergunakan kembali,” kata Andika, Selasa (29/9).

Petugas juga memberikan sosialisasi kepada warga binaan agar tidak kembali memasang atribut maupun benda yang tidak sesuai dengan surat edaran dan ketentuan yang berlaku.

Andika menegaskan, penertiban tersebut bukan merupakan inisiatif internal Lapas Banceuy. Kegiatan itu dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tanggal 24 September 2026 tentang Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian.

Surat tersebut mengamanatkan pembersihan dan penertiban menyeluruh terhadap seluruh blok dan kamar hunian selama periode 24 September hingga 1 Oktober 2026.

“Sasaran penertiban meliputi barang-barang yang dilarang atau tidak sesuai ketentuan, seperti alat komunikasi dan elektronik ilegal, senjata tajam, barang yang dapat menimbulkan ledakan dan kebakaran, instalasi listrik ilegal yang dimodifikasi tanpa kewenangan, serta fasilitas elektronik untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan,” jelasnya.

Selain barang-barang yang dilarang, petugas juga memastikan tidak terdapat penambahan maupun perubahan fasilitas kamar secara mandiri yang dapat mengubah fungsi kamar.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), termasuk adanya fasilitas khusus bagi individu tertentu di dalam kamar hunian.

Sebagai tindak lanjut, Lapas Banceuy akan melakukan pendataan dan inventarisasi hasil penertiban. Barang-barang yang tidak sesuai ketentuan akan diamankan dan dimusnahkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengawasan terhadap kamar hunian juga akan dilakukan secara berkala maupun insidentil guna memastikan ketentuan yang telah ditetapkan tetap dipatuhi warga binaan.

Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Banceuy Bandung, Eris Ramdani, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut arahan Dirjen Pemasyarakatan dalam rangka penguatan pengawasan, penertiban fasilitas kamar hunian, serta pencegahan gangguan kamtib di lingkungan Lapas,” ujar Eris.***


Editor : JakaPermana