Pemungutan Suara di Sejumlah TPS di Garut Sempat Tertunda
Pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah TPS di Kabupaten Garut sempat tertunda beberapa jam lamanya. Penyebabnya, sejumlah surat suara tertukar dan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) terjadi kekurangan jumlah suarat suara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Garut - Pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah TPS di Kabupaten Garut sempat tertunda beberapa jam lamanya. Penyebabnya, sejumlah surat suara tertukar dan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) terjadi kekurangan jumlah suarat suara.
Padahal, warga pemilih sudah mengantre sejak pukul 07.00 WIB. Seperti terjadi di TPS 11 Kampung Astanagirang Desa Sukajaya Kecamatan Tarogong Kidul. Pelaksanaan pemungutan suara terpaksa ditunda karena ratusan surat suara untuk DPRD Garut Dapil 5 tidak tersedia. Justru, surat suara yang ada untuk DPRD Garut Dapil 4.
Selama lebih dari satu jam warga menunggu datangnya surat suara pengganti dari KPU Garut untuk bisa dimulainya pemungutan suara. Di TPS 11 itu pun kekurangan surat suara sebanyak 115 lembar.
“Ini sangat disayangkan. Waktu kami jadi terbuang karena menunggu tibanya surat pengganti. Sedangkan waktu terus berjalan,” sesal Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 11 Desa Sukajaya Solihin, Rabu (17/4/2019)
Disebutkan, di TPS 12 yang berada di desa yang sama pelaksanaan pemungutan suara juga sempat tertunda beberapa saat karena terdapat kekurangan jumlah surat suara mencapai sebanyak 131 lembar.
Seperti halnya di kedua TPS tersebut, pelaksanaan pemungutan suara di TPS 08 dan TPS 09 Kelurahan Pataruman Tarogong Kidul pun sempat mengalami keterlambatan lebih satu jam akbiat terdapat kekurangan surat suara.
“Dari keterangan panitia, selain logistik Pemilu diterima di PPS mepet, surat suara juga ternyata baru ada 80 persen. Surat susulan lamban sekali datangnya. Makanya pemungutan suara dimulainya agak siang,” kata Anen salah seorang warga pemilih.
Kendati sempat mengalami penundaan beberapa saat akibat tertukar surat suara maupun mengalami kekurangan dari yang dibutuhkan, di pelaksaaan pemungutan suara di TPS-TPS tersebut berlangsung tertib, dan aman. Dengan sabar, warga mengantre untuk menyalurkan hak politiknya dengan antusias.
Usai pencoblosan, di TPS 08 dan TPS 09 itu pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul telak atas pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Dari total suara sah sebanyak 264 suara, pasangan 02 mendapatkan sebanyak 224 suara. Sedangan, pasangan 01 hanya mendapatkan sebanyak 40 suara. (zainulmukhtar)
Editor : Doni Ramdhani

