Penambahan Durasi Cuti Melahirkan Jangan Hanya di Atas Kertas
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Sosial Partai Buruh, Mundiah berharap wacana penambahan cuti melahirkan tidak berhenti.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Sosial Partai Buruh, Mundiah berharap wacana penambahan cuti melahirkan tidak berhenti di atas kertas.
Salah satu pasal RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) memuat hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami selama 40 hari.
"Jangan hanya sebatas peraturan di atas kerja. Namun harus dipastikan ketentuan ini bisa dijalankan oleh seluruh perusahaan dan instansi pemerinta," tegas Mundiah, dalam siaran persnya, Jumat 1 Juli 2022.
Baca Juga: Bintang “Halloweentown” Kimberly J Brown dan Daniel Kountz Akhirnya Bertunangan di Dunia Nyata
Untuk itu, lanjut Mundiah,harus ada sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Tujuannya agar lebijakan cuti melahirkan selama 6 bulan bisa ditaati.
Maka pihaknya meminta DPR RI jangan hanya megesahkan saja. Namun juga memperkuat pengawasan dan monitoring.
“RUU KIA ini harus bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang. RUU PPP saja yang ditolak rakyat bisa disahkan dalam waktu cepat, harusnya UU KIA yang berpihak pada rakyat tidak perlu menunggu waktu lama,” tegas Mundiah.***
Editor : inilahkoran

