Pencemaran Nama Baik, PNS Dinkes Bandung Terancam 9 Bulan penjara
Seorang PNS Dinkes Kota Bandung Drg Chindrawati dituding menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik di muka umum. Dia pun didakwa pasal 310 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Seorang PNS Dinkes Kota Bandung Drg Chindrawati dituding menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik di muka umum. Dia pun didakwa pasal 310 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (29/10/2019). Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi , yakni korban Paulana Kristiawan Suryawin dan Helmy Yuniar.
Dalam keterangannya, korban menerangkan insiden penghinaan itu berawal saat dirinya menghadiri sidang PTUN di akhir Januari 2019 atas perintah atasannya untuk mendengar putusan pembatalan pernikahan. Sesudah persidangan dirinya bertemu terdakwa di parkiran motor dekat pintu keluar.
”Saya tanya, Ci kemarin ngomong apa ke Pak Sugeng. Dia ngak ngejawab. Saya bilang saya dengar sendiri. Terdakwa langsung bilang ke saya jika dia tidak ngomong apa-apa, dan bilang jika telinga saya yang rusak,” katanya saat ditanya JPU Agusman Ridwan.
Bahkan, lanjutnya, sambil jalan terdakwa kembali mengomel dan bilang jika pendeta akan melaporkan dirinya ke kepolisian. Paulana pun mengaku dirinya bertanya seperti itu di PTUN, lantaran sebelumnya sempat bertemu di Polrestabes Bandung.
”Jadi ada dua laporan saat itu, laporan pidana dan perdatanya. Saat itu di bilang di depan polisi, yang kayak begini pak seharusnya dikaruingin saja sambil menunjuk ke saya,” ujarnya.
Dihadapan hakim, Paulana mengaku bersedia memaafkannya namun dirinya juga meminta keadilan. Terlebih di depan umum dirinya dihina sedemikian rupa, bahkan terdakwa sampai meludah ke tanah yang dipijaknya dan menyebutnya jijik.
Bahkan, sebelumnya terdakwa juga meneriki dirinya di parkiran PTUN dengan kata-kata penghinaan. Padahal saat itu lagi banyak orang, ada pengacara , pengunjung sidang, hingga pegawai PTUN Bandung.
”Saya merasa terhina dan malu, banyak orang yang lihat dan dengar. Karena terdakwa ngomongnya sambil berteriak,” ujarnya.
”Memang apa yang diterikan terdakwa,” tanya hakim.
”Dia bilang mana istri saya, dasar kamu banci harus dikarungin. Mulutnya punya empat, yang satu di pantat, satu di muka dan tititnya harus dipotong,” ujarnya.
Atas pernyataan saksi, Drg Chindrawati langsung menyatakan keberatan. Semua yang diutarakan saksi di persidangan tidak benar.
”Keberatan. Tidak ada kata-kata titit, banci, dan meludahi tidak ada. Banyak bohongnya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, terdakwa disangkakan pasal 310 ayat (1) KUHPidana, yakni barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. (Ahmad Sayuti)
Editor : Bsafaat

