Pengacara: Abubakar Tidak Terbukti Memperkaya Diri

Kuasa Hukum Abubakar Iman Nurhaeman menegaskan jika vonis majelis hakim menandakan jika Abubakar tidak terbukti memperkaya diri sendiri sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Pengacara: Abubakar Tidak Terbukti Memperkaya Diri

INILAH, Bandung- Kuasa Hukum Abubakar Iman Nurhaeman menegaskan jika vonis majelis hakim menandakan jika Abubakar tidak terbukti memperkaya diri sendiri sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

 
Seperti diketahui, hakim memvonis Abubakar hukuman lima tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta, subsider kurungan enam bulan. Vonis majelis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni 8 tahun penjara denda Rp 400 juta, subsider kurungan enam bulan. 
 
Iman mengaku, intinya Abubakar sudah menerima keputusan hakim. Selain itu, putusan majelis menggambarkan jika kliennya tidak memperkaya diri sendiri, yakni dari tuntutan sebesar Rp 1 miliar yang terbukti hanya Rp 485 juta.
 
"Uang digunakan untuk kepentingan survei, dan tidak memperkaya diri. Ini menunjukan bukan untuk kepentingan dirinya (Abubakar)," katanya usai persidangan.
 
Selain itu, dalam persidangan juga Abubakar sangat mendukung pemerintahan yang baik, bebas korupsi dan kolusi, serta harus mensejahterakan rakyatnya. .
 
Sementara untuk hal politiknya tidak dicabut majelis, Iman mengaku dalam pleidoinya sudah disebutkan, jika Abubakar lebih fokus kepada urusan keluarga dan kesehatannya.
 
"Dari awal gak akan gunakan hak politik (lagi) dengan kondisi kesehatan sekarang. Jadi boro-boro mikirin politik, Pak Abu akan fokus kesehatan dan keluarga. Putusan ini tidak menimbulkan tanda tanya lagi lah," ujarnya.
 
Sementara salah seorang JPU KPK, Budi Nugraha mengaku menghormati apapun keputusan majelis walaupun lebih ringan dari tuntutannya. Karena itu merupakan yuridiksi mereka untuk memutuskan. 
 

"Kita hargai itu yuridiksi hakim. Kita akan laporkan dulu ke pimpinan, apakah akan banding atau terima. Makanya kita pikir-pikir," ujarnya.


Editor : inilahkoran