Pengacara Akui Bahar bin Smith Salah, Tapi...

INILAH, Jakarta - Pengacara Habib Bahar bin Smith, Sugito Atmo Prawiro, mengakui kliennya memang salah dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor, Jawa Barat. 

Pengacara Akui Bahar bin Smith Salah, Tapi...
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Sugito Atmo Prawiro, mengakui kliennya bersalah
INILAH, Jakarta - Pengacara Habib Bahar bin Smith, Sugito Atmo Prawiro, mengakui kliennya memang salah dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor, Jawa Barat. 
 
Namun, Sugito mengklaim insiden ini tak akan terjadi jika keadilan ditegakkan. "Saya pribadi mengakui bahwa sikap Habib Bahar yang terlalu emosional itu salah, perbuatan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dalam hidup bernegara, namun semua ini juga tidak akan terjadi jika hukum berjalan dengan adil," kata Sugito dalam keterangan tertulisnya yang diterima INILAHCOM, Kamis (20/12).
 
Sugito mengatakan Habib Bahar tak terima dengan ulah dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17) karena mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar. Dari situlah, Habib Bahar geram karena nama baiknya dicemarkan untuk mengais keuntungan.
 
"Ini tidak mungkin ada akibat tanpa adanya sebab. Bermula dengan adanya penipu yang mengatasnamakan diri sebagai Habib Bahar, mem-posting perilaku-perilaku yang tidak sepatutnya diperbuat oleh seorang agamawan, seperti merokok sambil menyetir mobil dengan kaki, meminta uang ke sana-kemari sehingga menimbulkan buruknya citra seorang habib,' ucap Sugito.
 
Sugito lantas mempertanyakan sikap aparat yang dinilai tidak adil dalam kasus ini. Sebab, dua remaja yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar sudah sering dilaporkan ke aparat namun tak juga direspon sehingga berujung pada penganiyaan oleh Habib Bahar.
 
"Terlepas dari segala alasan yang ada, maka saya sepakat Habib Bahar dalam posisi ini salah, saya bukan tipe orang yang membabi buta membela orang yang bersalah. Namun anehnya, saya bertanya-tanya, dalam kasus ini di manakah letak keadilan, ketika para penipu dibebaskan? Di mana keadilan ketika sang pemicu perbuatan main hakim sendiri ini bebas?" jelas Sugito.
 
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polda Jabar, sementara dua tersangka lain ditangkap dan ditahan di Polres Bogor yakni Habib Agil dan Habib Basit. Sementara 3 tersangka lain tak ditahan yakni Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih. Keenam tersangka ini diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17).
 
Kasus penganiayaan itu diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Dalam laporan korban atau pelapor diduga terjadi pada Sabtu (1/12) lalu. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
 
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (inilah.com)


Editor : inilahkoran