Pengacara PDAM Tirta Kahuripan 1.000 Persen Yakin Menang
Pengacara PDAM Tirta Kahuripan Usep Supratman 1.000 persen yakin menang dalam sidang sengketa lahan di PTUN Bandung, Selasa (9/7/2019).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cijeruk- Pengacara PDAM Tirta Kahuripan Usep Supratman 1.000 persen yakin menang dalam sidang sengketa lahan di PTUN Bandung, Selasa (9/7/2019).
Ya, sidang perdana ini terkait kasus geger sengketa lahan antara Yayasan Nur Hasan bin Asmad dengan PDAM Tirta Kahuripan di Kampung Geger Bitung RT 03 RW 04 Desa dan Kecamatan Cijeruk.
"Besok sidang perdana geger sengketa lahan antara Yayasan Nur Hasan bin Asmad dengan PDAM Tirta Kahuripan di Kampung Geger Bitung, selaku pengacara PDAM Tirta Kahuripan kami 1.000 persen menang dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Yayasan Nur Hasan Bin Asmad akan dibatalkan," ucap Rosadi pengacara yang tergabung di Usep Supratman Law Firm kepada wartawan, Senin (8/7/2019).
Ia menambahkan keyakinan dirinya untuk memenangkan perkara ini berdasarkan barang bukti Surat Peralihan Hak (SPH) antara ahli waris pemilik lahan Nur Hasan Bin Asmad, bukti lain dan keterangan saksi.
"Berkas dokumen hingga saksi kami sudah siapkan hingga munculnya SHM yang atas nama Yayasan Nur Hasan Bin Asmad itu akan dibatalkan karena SHM tersebut gambar ukurnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan," tambahnya.
Selain bukti dan keterangan saksi-saksi, Rosadi juga mengungkapkan kejanggalan lainnya SHM atas nama Yayasan Nur Hasan Bin Asmad tersebut seperti penerbitan SHM yang tidak diumumkan di Kantor Desa Cijeruk dan Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Kabupaten Bogor.
"Dalam penerbitan SHM atas nama Yayasan Nur Hasan Bin Asmad itu sebelumnya tidak ada pengumuman baik di Kantor Desa Cijeruk dan KPN Kabupaten Bogor, sertifikat tanahnya memang asli tapi prosesnya yang tidak prosedur hingga kami menuntut agar penerbitan SHM tersebut dibatalkan," unkap Rosadi.
Ia melanjutkan selain menggugat keabsahan SHM tersebut ke PTUN Bandung, jajarannya juga akan melaporkan H Eman salah satu anak Nur Hasan Bin Asmad ke pihak kepolisian.
"Setelah menjual lahan tersebut ke PDAM Tirta Kahuripan pada tahun 2005 lalu ternyata H Eman dan anaknya bernama Manta ternyata menjual lagi ke ahli waris lainnya hingga kami akan melaporkan mereka ke pihak kepolisian," lanjutnya.
Terpisah Uus Suryana selaku pembina Yayasan Nur Hasan Bin Asmad mempersilahkan pihak PDAM Tirta Kahuripan menggugat proses terbitnya SHM lahan seluas 1.850 meter persegi tersebut ke PTUN Bandung.
"Silahkan mereka menggugat kami ke PTUN karena kalau dari kami SHM milik Yayasan Nur Hasan Bin Ahmad diperoleh dengan cara benar karena berdasarkan buku induk di Desa Cijeruk serta warkah lainnya, bahwa lahan ini masih milik ahli waris almarhum Nur Hasan Bin Asmad, yang diketahui Ketua RT, RW dan Kepala Dusun apalagi SPH yang diklaim oleh pihak PDAM Tirta Kahuripan tidak teregistrasi di Desa atau Kecamatan Cijeruk," tutur Uus.
Ia memaparkan terkait pengumuman penerbitan SHM atas lahan yang dimiliki oleh Yayasan Nur Hasan Bin Asmad sebelumnya juga telah diumumkan oleh KPN Kabupaten Bogor.
"Pengumuman sebelum terbitnya SHM itu urusan PDAM Tirta Kahuripan dengan KPN Kabupaten Bogor karena bukan kami yang berhak mengumumkannya," paparnya. (Reza Zurifwan)
Editor : Bsafaat

