Pengacara Peringatkan Hukuman yang Bisa Diterima Cha Eun Woo dan Ibunya
Pengacara peringatkan bahwa Cha Eun Woo dan ibunya bisa mendapat hukuman penjara dan denda dari kasus penggelapan pajak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Cha Eun Woo dan ibunya kini dikabarkan telah mendirikan perusahaan pribadi seperti agensi untuk mengelola aktivitas sang idola.
Namun perusahaan ibu Cha Eun Woo tersebut kini dituduh telah melakukan penggelapan pajak karena berbagai hal yang tidak sesuai dengan aturan.
Seiring dengan terus beredarnya tuduhan penggelapan pajak senilai 20 miliar won (Rp232 miliar) yang melibatkan member ASTRO dan aktor Cha Eun Woo, seorang pengacara mengemukakan kemungkinan bahwa baik sang idola maupun ibunya dapat menghadapi hukuman penjara jika niat kriminal terbukti.
Pada siaran Case X File di YTN Radio, pengacara Kim Jung Gi dari Firma Hukum Law & Liberty membagikan analisis hukumnya tentang kasus penggelapan pajak Cha Eun Woo tersebut.
Dia menggambarkan denda pajak yang diduga tersebut sebagai hal yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan menyatakan:
“20 miliar won adalah penilaian ulang pajak terbesar yang pernah dikenakan pada seorang artis di Korea dan luar biasa bahkan menurut standar global. Sebagian besar kasus pajak selebriti melibatkan jumlah dalam miliaran won paling banyak,” ujarnya.
Kim Jung Gi menambahkan bahwa para ahli memperkirakan total pendapatan Cha Eun Woo harus melebihi 100 miliar won agar peninjauan pajak ulang mencapai tingkat tersebut, membandingkan skalanya dengan kasus internasional yang melibatkan bintang-bintang seperti Fan Bingbing dan Cristiano Ronaldo.
Menurut Kim Jung Gi, Dinas pajak Nasional mencurigai Cha Eun Woo mencoba menghindari tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 45% dengan menyalurkan penghasilannya melalui sebuah perusahaan yang didirikan oleh ibunya, yang akan dikenakan pajak dengan tarif perusahaan yang jauh lebih rendah, sekitar 20%.
“Sederhananya, jika Anda menghasilkan ₩1 miliar sebagai individu, hampir setengahnya masuk ke pajak. Tetapi jika Anda menyalurkannya melalui perusahaan, beban pajak itu dapat turun drastis,” jelasnya.
Pihak berwenang dilaporkan percaya bahwa perusahaan tersebut tidak melakukan fungsi manajemen yang sebenarnya dan terutama digunakan sebagai sarana untuk pengurangan pajak.
Kim Jung Gi juga menekankan keseriusan penyelidikan yang ditangani oleh Biro Investigasi No. 4 Kantor pajak Daerah Seoul.
Sering disebut sebagai "Malaikat Maut dunia bisnis," unit ini dikenal karena menargetkan penggelapan pajak yang disengaja dan kasus dana gelap.
"Fakta bahwa Biro No. 4 terlibat menandakan bahwa pihak berwenang melihat ini bukan sebagai kesalahan akuntansi sederhana, tetapi sebagai potensi pelanggaran pidana yang serius," kata Kim Jung Gi.
Ketika ditanya apakah hukuman penjara mungkin dijatuhkan jika niat terbukti, Kim Jung Gi menjawab bahwa berdasarkan Undang-Undang hukuman Berat untuk Kejahatan Tertentu di Korea, penggelapan pajak yang melebihi ₩1 miliar dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.
Dia menambahkan bahwa tidak hanya sang ibu, sebagai kepala perusahaan, tetapi juga Cha Eun Woo sendiri dapat diselidiki dan dihukum sebagai kaki tangan, tergantung pada siapa yang merencanakan dan menyetujui skema yang diduga tersebut.
Kim Jung Gi lebih lanjut mencatat bahwa status militer Cha Eun Woo saat ini tidak akan membebaskannya dari penyelidikan.
Pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan di unit militernya atau selama cuti, dan koordinasi dengan jaksa militer dimungkinkan. Penyelidikan juga dapat berlanjut setelah dia keluar dari dinas militer jika diperlukan.
Cha Eun Woo telah terseret dalam kontroversi sejak 22 Januari, setelah muncul laporan bahwa Dinas pajak Nasional melakukan audit intensif atas dugaan penggelapan pajak melalui sebuah lembaga perorangan yang didirikan oleh ibunya dan mengeluarkan penilaian ulang pajak yang melebihi 20 miliar won.***
Editor : Irma Nurfajri

