Pengacara Sebut Panitia Komunitas Perburuan Babi Hutan Wajib Ditarik jadi Tersangka

Tim Pengacara Publik Bogor Istimewa Jajang Purqon meminta penyelenggara atau panitia Komunitas Perburuan Babi Hutan Rengganis juga ditarik menjadi tersangka.

Pengacara Sebut Panitia Komunitas Perburuan Babi Hutan Wajib Ditarik jadi Tersangka
Jajang Purqon juga meminta event organizer, penyelenggara atau panitia Komunitas Perburuan Babi Hutan Rengganis juga ditarik menjadi tersangka. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Tim Pengacara Publik Bogor Istimewa Jajang Purqon juga meminta event organizer, penyelenggara atau panitia Komunitas Perburuan Babi Hutan Rengganis juga ditarik menjadi tersangka.

Hal itu karena dianggap memenuhi unsur kelalaian, hingga acara berburu babi hutannya mencelakai bocah 9 tahun MAM, warga Cigudeg, hingga korban digigit hingga meninggal dunia.

"Menurut pendapat saya, EO, panitia dan Ketua Komunitas Perburuan Babi Hutan Rengganis juga wajib ditarik menjadi tersangka karna dianggap lalai," kata Jajang Purqon kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Dia menerangkan, EO atau perkumpulan adalah penyelenggara resmi, pengatur kegiatan hingga punya wewenang menetapkan lokasi, aturan, keamanan, dan pengawasan hewan.

Mereka wajib melakukan pengamanan dan pengawasan serta memiliki tugas mencegah hewan menyerang orang lain sesuai Pasal 336 huruf c KUHP 2023.

"Panitia diduga melakukan kelalaian ssperti tidak ada izin kegiatan resmi, tidak membatasi wilayah aman, tidak mengatur tali moncong, tidak memasang peringatan ke warga, tidak ada petugas pengendali dan tidak mengecek riwayat agresivitas anjing,"  terang Jajang.


Editor : Doni Ramdhani