Pengacara Serahkan Salinan Berkas Praperadilan Petinggi Polri

Boyamin Saiman kembali mendatangi Polres Cianjur, Kamis (14/2/2019). Pengacara Hartanto Jusman ini menyerahkan surat salinan berkas praperadilan sekaligus memberikan tenggat waktu satu minggu kepada k

Pengacara Serahkan Salinan Berkas Praperadilan Petinggi Polri
INILAH, Cianjur – Boyamin Saiman kembali mendatangi Polres Cianjur, Kamis (14/2/2019). Pengacara Hartanto Jusman ini menyerahkan surat salinan berkas praperadilan sekaligus memberikan tenggat waktu satu minggu kepada kepolisian untuk mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tersangka pencurian kendaraan bermotor Suherman Mihardja alias Aan.
 
Menurut Boyamin, salinan berkas praperadilan diserahkan supaya kepolisian bisa memperlajari terlebih dulu pokok materi hukum yang akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
 
"Saya sudah baik ke polisi. Mereka diberi materi apa saja yang membuat kita akan mempraperadilankan mereka atas kasus curanmor dengan tersangka Suherman Mihardja alias Aan. Ini bukan ancaman. Kita serius mau praperadilan dengan tenggat waktu satu minggu lagi," jelas Boyamin dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (14/2/2019).
 
Menurut Boyamin, permintaan kliennya tidak mengada-ada. Polisi pun tidak perlu bersusah payah menangkap pelaku pencurian motor itu. Polisi cukup menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Suherman Mihardja alias Aan.
 
Apabila surat DPO tersebut tidak kunjung dikeluarkan, kata Boyamin, dugaan adanya intervensi sejumlah pihak dalam kasus ini semakin menguat.
 
"Teman-teman wartawan bisa nilai sendiri. Berkas P21 atau lengkap, tapi upaya kepolisian untuk menangkap tersangka terkesan tidak serius. Ini memperkuat dugaan soal intervensi," ujarnya.
 
Boyamin menjelaskan, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan di poin paling terakhir polisi mengaku sudah melakukan pemanggilan ke satu pada 2 Januari 2019, kemudian berlanjut panggilan ke dua pada 21 Januari 2019, tersangka tidak juga datang. Kemudian terakhir 9 Februari penyidik mendatangi kediaman tersangka di Jakarta namun tidak ditemukan.
 
“Sekarang kita minta polisi mengeluarkan DPO. Mereka minta satu minggu, ya sudah satu minggu. Tetap enggak ada, kita deal praperadilan,” tegasnya.


Editor : inilahkoran