Pengadaan Barang dan Jasa di Daerah Jadi Lahan Basah Pemburu Cuan, KPK Ingatkan Begini

KPK mengingatkan titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah-daerah.

Pengadaan Barang dan Jasa di Daerah Jadi Lahan Basah Pemburu Cuan, KPK Ingatkan Begini
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (antara)

INILAHKORAN, Bandung- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan soal titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah.

"Kembali lagi ini korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Sebagaimana sudah dipetakan KPK di daerah itu sebagian besar korupsi menyangkut pengadaan barang dan jasa. Mungkin hampir 90 persen korupsi yang ditangani baik oleh KPK, Kejaksaan atau Kepolisian di daerah itu menyangkut pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021.

Alex menyampaikan hal tersebut usai mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022.

Baca Juga: Jokowi dan Anies Baswedan Tumbang, Jokowi dan Anies Terbukti Melawan Hukum

"Ini masih menjadi titik rawan sekalipun proses lelangnya itu dilakukan lewat 'e-Procurement' ini juga tidak mengurangi kerawanan dalam proses pengadaan barang dan jasa karena persekongkolan," ucap dia.

Ia mengatakan persekongkolan itu bisa terjadi antara penyedia barang dan jasa dengan panitia lelang atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Halaman :


Editor : inilahkoran