Pengadilan Kabulkan Provisi, Petani Pangalengan Minta Semua Pihak Tidak Sentuh Blok Pahlawan

Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan provisi atau tindakan sementara atagugatan petani Pangalengan terkait lahan di Blok Pahlawan milik PTPN 1 Regional 2 Perkebunan Malabar.

Pengadilan Kabulkan Provisi, Petani Pangalengan Minta Semua Pihak Tidak Sentuh Blok Pahlawan
Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan provisi atau tindakan sementara atagugatan petani Pangalengan terkait lahan di Blok Pahlawan milik PTPN 1 Regional 2 Perkebunan Malabar.

INILAHKORAN.ID - Permasalahan lahan di perkebunan PTPN I Regional 2 Perkebunan Malabar Blok Pahlawan memasuki babak baru. Belum lama ini, Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan provisi (tindakan sementara) Petani Pangalengan. 

Seperti diketahui, sebanyak 23 orang petani Pangalengan telah mengajukan gugatan sejak 2024 lalu, terhadap PTPN I Regional 2 atas lahan perkebunan teh di Blok  Pahlawan yang  sempat ramai karena beberapa waktu lalu terjadi perusakan. 

Dimana pihak PTPN menyebutkan lahan di Blok Pahlawan tersebut diserobot pihak tertentu dan akan dijadikan lahan pertanian sayuran.

"Para petani ini menggugat supaya bisa menggunakan lahan tersebut," kata  Wawan Darmawan, kuasa hukum para petani penggugat, Senin 19 Januari 2026.

Wawan mengatakan ada beberapa alasan 23 orang petani menggugat lahan di blok Pahlawan tersebut. Salah satunya adalah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII yang saat ini berubah menjadi PTPN I Regional 2  habis sejak 2022. Habisnya HGU membuat tanah perkebunan teh seharusnya dikembalikan kepada negera mengingat pihak PTPN tidak melakukan perpanjangan. 

Sesuai dengan regulasi, pemegang atau Sertifikat HGU mendapatkan prioritas jika kembali mengajukan HGU dengan tenggat waktu 2 tahun setelah masa berlakunya habis. Dalam hal ini pihak PTPN I Regional 2 memiliki batas waktu hingga 2024 untuk melakukan perpanjangan.

 Akan tetapi hingga tenggat waktu 2 tahun, PTPN I Regional 2 tidak mengajukan perpanjangan HGU.  Sehingga para petani mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung. 

Alasan lainnya adalah petani meyakini apabila area perkebunan teh di blok pahlawan tidak masuk dalam HGU yang dikuasai oleh PTPN, melainkan masuk dalam cadangan HGU.

Wawan melanjutkan, selama lebih dari satu tahun, gugatan 23 orang petani tersebut berproses di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung. Hingga akhirnya pada Desember 2025 lalu, Majelis Hakim mengabulkan provisi yang diajukan oleh para penggugat. 

"Karena provisi sudah dikabulkan, kami minta agar seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas apapun di area yang disengketakan,"ujarnya.

Dengan dikabulkannya provisi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, lahan di blok Pahlawan menurutnya sudah masuk kategori status quo sehingga tidak boleh diganggu gugat oleh pihak manapun. 

Proses gugatan sendiri, lanjut Wawan, masih berjalan di Pengadilan dan dijadwalkan akhir pekan ini akan ada pemeriksaan tempat lokasi lahan yang disengketakan.

"Semua pihak kami harap dapat menghormati keputusan Majelis Hakim. Tidak ada aktivitas apapun, baik itu penanaman maupun penjagaan ketat oleh pihak keamanan sampai proses hukum selesai dan ada keputusan tetap dari Pengadilan," katanya.(rd dani r nugraha)


Editor : Ahmad Sayuti