Pengaduan Anggaran DPRD Kabupaten Cirebon Diteruskan ke Kejari
NDC menyebut pengaduan dugaan ketidakwajaran anggaran DPRD Kabupaten Cirebon 2025–2026 telah diteruskan Kejati Jabar ke Kejari untuk ditindaklanjuti.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pengaduan terkait dugaan ketidakwajaran pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2025–2026 dikabarkan telah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk ditindaklanjuti.
Ketua Nagari Demokrasi Center (NDC), Nana Suhana, mengatakan dirinya memperoleh informasi tersebut dari pihak Kejati Jabar. Pengaduan itu disampaikan pada 28 Agustus 2026 dan, menurut informasi yang diterimanya, telah diteruskan kepada Kejari Kabupaten Cirebon pada 4 Oktober 2026.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejati Jabar yang telah merespons dan memproses pengaduan kami. Saya kan pelapor, otomatis pihak Kajati memberikan informasi bahwa laporan tersebut sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk ditindaklanjuti,” ujar Nana, Minggu (18/10/2026).
Nana menjelaskan, pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah hal yang dinilainya perlu ditelusuri dalam pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Cirebon selama tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Beberapa hal yang disoroti meliputi transparansi penggunaan anggaran Sekretariat DPRD, belanja operasional dan kegiatan kedewanan, serta pengalokasian berbagai jenis tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Nana juga mempertanyakan dasar penentuan besaran tunjangan yang menggunakan kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Selain itu, ia menyoroti proses penyusunan dan pembahasan kebijakan tunjangan, keterbukaan dokumen anggaran, serta kesesuaian penggunaannya dengan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Nana, berbagai aspek tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan pengelolaan anggaran DPRD berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah.
“Berbagai persoalan tersebut perlu ditelusuri aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan anggaran DPRD telah berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah atau belum,” ungkapnya.
Ia menilai, penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Terlebih, kemampuan fiskal daerah perlu menjadi pertimbangan agar setiap pengeluaran pemerintah dilakukan secara efektif dan sesuai kebutuhan.
“Kami ingin semuanya terang benderang. Kalau memang seluruh penggunaan anggaran sudah sesuai aturan, tentu harus bisa dibuktikan. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Nana menyatakan siap mendampingi dan mengawal penanganan pengaduan tersebut di Kejari Kabupaten Cirebon. Pihaknya juga bersedia memberikan keterangan maupun dokumen pendukung apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, pengawalan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan daerah, bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum ada pembuktian hukum.
“Kami siap mendampingi dan mengawal proses hukum ini sampai ada kejelasan. Jangan sampai pengaduan masyarakat berhenti begitu saja tanpa tindak lanjut yang jelas,” katanya.
Nana berharap Kejari Kabupaten Cirebon menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, independen, dan transparan. Ia juga meminta agar pihak-pihak yang mengetahui proses perencanaan, pembahasan, maupun pelaksanaan anggaran DPRD dimintai keterangan apabila diperlukan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Moch. Ridwan Dermawan, belum memberikan keterangan terperinci mengenai penanganan pengaduan tersebut. Saat dihubungi melalui WhatsApp, ia mengatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi lanjutan dari Kejati Jabar.
“Nanti saya kabari ya, Mas,” ungkapnya singkat.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan terperinci dari Kejari Kabupaten Cirebon mengenai status penanganan pengaduan tersebut. Dugaan yang disampaikan NDC juga masih perlu diklarifikasi melalui dokumen anggaran dan keterangan pihak-pihak terkait.***
Editor : JakaPermana
