Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Kejari Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti hasil kejahatan. Pemusnahan tersebut bertepatan dengan momentum menghadapi bulan suci Ramadan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Kejari Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti hasil kejahatan. Pemusnahan tersebut bertepatan dengan momentum menghadapi bulan suci Ramadan.
Berbagai hasil kejahatan mulai narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, dan berbagai alat bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap itu wajib dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu dipimpin langsung Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan. Acara tersebut juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berlangsung di halaman kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Kamis 27 Februari 2025.
Usai pemusnahan, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon Randy Tumpal Pardede mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari 86 kasus yang ditangani sejak November 2024 hingga Februari 2025.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 171,22025 gram, ganja 0,2170 gram, Obat-obatan terlarang sebanyak 15.271 butir, dan senjata tajam berjumlah 22 bilah. Lalu, ada juga pakaian 69 helai, handphone 41 unit, dan barang bukti lainnya 130 buah.
"Pemusnahan ini sengaja dilakukan menjelang bulan Ramadan. Sebagai momentum refleksi agar masyarakat, khususnya umat muslim, dapat lebih khidmat dalam menjalankan ibadah puasa," ujar Randy.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan sebagai eksekutor sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan diatur dalam Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti yang terkait tindak pidana dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini tidak hanya mencakup narkotika dan senjata tajam. Namun juga berbagai barang hasil kejahatan lainnya, yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan di kemudian hari.
Editor : Doni Ramdhani
