Pengamat Hukum Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya 3 Warga Garut di Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Pengamat Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Cecep Suhardiman meminta aparat kepolisian, untuk mengusut tuntas terkait tewasnya tiga orang warga Kabupaten Garut di acara pernikahan anak Dedi Mulyadi, Maula Akbar Mulyadi Putra dan Karlina Putri beberapa waktu lalu.

Pengamat Hukum Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya 3 Warga Garut di Pernikahan Anak Dedi Mulyadi
Pengamat Hukum Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya 3 Warga Garut di Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

INILAHKORAN, Bandung – Pengamat Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Cecep Suhardiman meminta aparat kepolisian, untuk mengusut tuntas terkait tewasnya tiga orang warga Kabupaten Garut di acara pernikahan anak Dedi Mulyadi, Maula Akbar Mulyadi Putra dan Karlina Putri beberapa waktu lalu.

Cecep turut menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam kepada keluarga korban, yang meninggal akibat berdesak-desakan dalam acara makan gratis pernikahan Maula dan Putri.

Cecep mendesak agar Polres Garut dapat mengusut tuntas, karena diduga ada tindak pidana melanggar KUHP Pasal 359.

"Tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, diatur dalam Pasal 359 KUHP," kata Cecep dalam keterangannya, Sabtu 19 Juli 2025.

"Pasal ini menyatakan bahwa "Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun." Jadi, jika seseorang melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan, yang mengakibatkan kematian orang lain karena kelalaiannya, maka orang tersebut dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan pasal tersebut," imbuhnya.

Sebab itu, dia mendesak Polres Garut untuk melakukan penyidikan, mulai dari izin keramaian acara hingga selesainya kegiatan tersebut.

"Polres Garut harus melakukan penyidikan peristiwa ini, dari mulai izin keramaian yang dengan rangkaian acaranya, sehingga aparat bisa membuat agenda pengamanan pada saat pelaksanaannya," ucapnya.

Cecep melanjutkan, perkara ini tidak cukup dengan hanya memberikan santunan Rp150 juta oleh Gubernur Dedi Mulyadi bagi keluarga korban.

"Tetapi pihak-pihak yang melakukan kelalaian dan pihak yang turut serta, perlu mendapatkan hukuman agar tidak menganggap enteng atas hilangnya nyawa manusia," ketusnya.

Dia berharap, dari penyelidikan serius oleh Polres Garut, didapati temuan baru. Sebab menurutnya, dalam acara tersebut asa potensi besar bagi aparat penegak hukum menjerat dalang utama penyebab kematian tiga warga Garut ini, dengan Pasal 359 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana ( Penyertaan).

"Sehingga kegiatan-kegiatan seperti ini tidak hanya berakhir dengan santunan, tetapi tanggung jawab hukumnya harus ditegakkan supaya asas Equality Before The Law (kesamaan kedudukan di depan hukum) dapat diwujudkan," tandasnya.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan