Pengamat Nilai Putusan MK Beri Angin Segar Atas Kesemuan Pilkada Serentak 2024

Pengamat Politik Universitas Padjadjaran Firman Manan menyebut, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) memberi angin segar, atas kesemuan Pilkada serentak 2024.

Pengamat Nilai Putusan MK Beri Angin Segar Atas Kesemuan Pilkada Serentak 2024

INILAHKORAN, Bandung - Pengamat Politik Universitas Padjadjaran Firman Manan menyebut, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) memberi angin segar, atas kesemuan Pilkada serentak 2024.

Sebab, partai nonparlemen sekalipun bisa mengusung calonnya dengan berkoalisi, asal memenuhi batas suara yang ditentukan dari putusan MK tersebut mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Tidak terkecuali di Jawa Barat kata Firman, koalisi gemuk anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) dipastikan akan memiliki lawan dan mustahil terjadi kotak kosong, dengan adanya putusan MK terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini.

"Misalnya di Jawa Barat threshold-nya itu hanya 6,5 persen karena jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) kita 35,7 juta lebih. Dengan ambang batas sebesar 6,5 persen, paling tidak saya hitung ada enam partai setidaknya yang bisa mengajukan secara mandiri mulai dari Gerindra, PKS, Golkar, PDI Perjuangan, PKB dan Demokrat," kata Firman baru-baru ini.

Putusan MK ini lanjut Firman, tidak hanya bakal meramaikan Pilkada serentak 2024. Tetapi juga memberikan banyak opsi bagi masyarakat, akan bakal calon yang akan dipilih.

"Artinya saya ingin mengatakan ini adalah kesempatan yang baik, karena MK sudah membuka ruang bagi partai politik. Lebih jauhnya bagi demokrasi di Jawa Barat karena saya selalu berprinsip dalam kontestas demokrasi, semakin banyak calon maka semakin baik," ucapnya.

Tinggal bagaimana partai politik kata dia, mau atau tidak memanfaatkan celah yang diberikan dari putusan MK tersebut.

Termasuk potensi pecahnya koalisi KIM yang besar kemungkinan terjadi kata dia, karena partai politik mampu mengusung calonnya sendiri tanpa harus khawatir terbentur dengan parliamentary threshold.

"Dengan kondisi sekarang menurut saya ada dua opsi. Pertama adalah partai-partai itu bisa membuka ruang bahkan untuk mengusung calonnya sendiri yang memenuhi threshold, atau kemudian berkoalisi. Bahkan kita juga tidak tahu apakah kemudian KIM itu akan tetap solid atau kemudian ada perubahan?," imbuhnya. ***


Editor : Ahmad Sayuti