Pengamat Pendidikan Dukung Hadirnya Pembatasan Jam Malam bagi Peserta Didik
Pengamat kebijakan pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan mendukung penuh hadirnya surat edaran (SE) 51/PA.03/DISDIK, tentang penerapan jam malam bagi peserta didik untuk mewujudkan generasi panca waluya Jawa Barat Istimewa tertanggal 23 Mei 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengamat kebijakan pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan mendukung penuh hadirnya surat edaran (SE) 51/PA.03/DISDIK, tentang penerapan jam malam bagi peserta didik untuk mewujudkan generasi panca waluya Jawa Barat Istimewa tertanggal 23 Mei 2025.
Cecep mengatakan, adanya SE penerapan jam malam bagi peserta didik tersebut merupakan bentuk kepedulian Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terhadap generasi muda di Jawa Barat.
"Bahwa pembatasan itu bukan berarti mengekang. Pembatasan jam malam bagi peserta didik itu harus dimaknai sebagai melakukan pendidikan, khususnya pendidikan di rumah," ujar Prof Cecep, Selasa 27 Mei 2025.
"Jadi, surat ini sudah benar, saya sih mendukung sepenuhnya," imbuhnya.
Cecep mengatakan, dalam implementasinya dibutuhkan kerjasama semua pihak, tidak hanya pemerintah provinsi saja.
"Jadi, setelah Gubernur mengeluarkan kalau perlu membentuk semacam Satgas di daerah oleh kewenangan Kabupaten-kota, kemudian menggerakkan tokoh-tokoh informal seperti tokoh agama, tokoh masyarakat," ucapnya.
Cecep menceritakan, jika zaman dulu anak-anak memiliki kebiasaan mengaji di masjid setelah magrib, dengan adanya surat edaran pembatasan jam malam ini, kegiatan setelah mengaji dapat dilanjutkan dengan belajar di rumah.
"Makanya ini bukan hanya tugas Gubernur, tapi orang tua juga, termasuk sekolah dengan memberikan tugas-tugas terukur agar anak senang di rumah," katanya.
Anak-anak pelajar ini, kata dia, masih dalam usia emas, sehingga aktivitasnya harus diisi dengan kegiatan positif.
"Harus diisi dengan belajar yang rajin, sehingga masa depannya bisa dirancang sejak hari ini. Kalau tidak dibenahi, sejak remaja akan sulit nantinya merancang masa depannya," sambungnya.
Selain itu kata dia, SE Gubernur Jabar tentang pembatasan jam malam juga sejalan dengan anjuran Kementerian pendidikan dasar menengah tentang tujuh kebiasaan pelajar.
"Salah satunya tidur sekitar pukul 21.00 WIB, jadi selaras antara Pemprov Jabar dengan Pusat," ucapnya.
Cecep mendorong, agar lebih memiliki kekuatan hukum kebijakan ini ditingkatkan tidak cuma sebatas imbauan dalam Surat Edaran, tapi menjadi peraturan gubernur (Pergub).
"Memang SE masih sebatas imbauan, tetapi harus ada tindak lanjut. Kalau memang ingin kuat dalam Pergub, Perwal atau Perbup di masing-masing Kabupaten/Kota untuk menyasar anak dan ini harus ada kesepakatan bersama dengan Kabupaten-Kota," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jabar mengeluarkan surat edaran (SE) Gubernur tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
Surat edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan 23 Mei 2025 itu, berisi tentang larangan melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Larangan tersebut dikecualikan, jika peserta didik mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, sedang bersama orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat dan bencana.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari program pembentukan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yakni generasi muda yang memiliki karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil)," tulis Dedi dalam penjelasan surat tersebut dilihat Selasa, 27 Mei 2025.
Melalui SE tersebut, Dedi Mulyadi memerintahkan kepala daerah di masing-masing Kabupaten/Kota untuk mensosialisasikan dan melaksanakan pengawasan di daerah masing-masing.
Dalam surat itu juga ditegaskan, bahwa peserta didik yang dimaksud mencakup seluruh anak dan remaja yang sedang berada dalam jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan khusus.
Editor : Doni Ramdhani

