Pengamat: Penegakan Hukum, Solusi Bagi Rusaknya Lingkungan Hidup
Banyaknya perusahaan yang merusak lingkungan di Kabupaten Bogor terutama di Sungai Cileungsi bukan hanya kali ini terjadi. Namun, pencemaran itu rutin terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor - Banyaknya perusahaan yang merusak lingkungan di Kabupaten Bogor terutama di Sungai Cileungsi bukan hanya kali ini terjadi. Namun, pencemaran itu rutin terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi mengatakan, Pemkab Bogor baik itu pemerintahan desa, kecamatan, maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dianggap relatif lambat menanganinya. Terutama, pencegahan yang dinilai baru bergerak setelah mendapatkan laporan sehingga perbuatan pencemaran lingkungan hidup ditengarai banyak terjadi.
"Saya meyakini masih banyak perusahaan yang merusak atau mencemari lingkungan hidup baik skala kecil, sedang, maupun besar karena melihat begitu tersebarnya pabrik dan luasnya Kabupaten Bogor," kata Yusfitriadi kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Dia mencontohkan, di wilayah barat Kabupaten Bogor tepatnya di Kecamatam Cigudeg pabrik penggilingan kelapa sawit kerap membuang limbahnya ke jalan yang biasa dilalui warga.
"Limbah hasil penggilingan sawit tersebut menimbulkan bau yang sangat menyengat dan ditengarai bisa berdampak negatif sehingga masyarakat sekitarnya bisa terjangkit penyakit pernapasan, gatal atau lainnya. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini Kades, Camat, dan DLH harus serius dalam mengawasi pabrik-pabrik yang tersebar di Kabupaten Bogor," sambungnya.
Selain itu, pria yang juga menjadi Wakil Ketua tim Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Kabupaten Bogor ini merasa kurang informasi hingga dirinya belum mendengar sampai saat ini ada pabrik atau perusahaan yang izin operasionalnya dicabut.
"Saya mendesak Bupati Bogor Ade Yasin mencabut izin operasional pabrik yang kerap membuang limbah bahan, beracun dan berbahaya (B3) ke media luar lingkungan pabrik. Selain itu, saya berharap melalui struktur pemerintahan yang ada dari mulai Kades hingga DLH untuk segera mewujudkan tradisi progresif dalam mengawasi pabrik-pabrik sehingga secara intensif Bupati Ade Yasin akan mendapatkan informasi aktual terkait pelanggaran pencemaran lingkungan hidup tersebùt," tegas Yus sapaan akrabnya.
Dia melanjutkan, melalui kasus pencemaran lingkungan hidup di Sungai Cileungsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pemkab Bogor untuk menempuh jalur hukum, supaya jelas diketahui pabrik mana yang telah berbuat kejahatan lingkungan tersebut.
"Selain itu penegakan hukum dengan menggunakan pasal pasal 59 ayat 4 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar itu bisa menjadi efek jera bagi pabrik yang lain untuk tidak ikut-ikutan merusak lingkungan. Jika Pemkab Bogor tidak tegas maka saya pastikan kejahatan lingkungan hidup tersebut akan terus terulang dan sudah pasti merugikan masyarakat Bumi Tegar Beriman," lanjut Direktur Democracy and Electoral Empowermen Partnership (DEEP) ini. (Reza Zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani

