Penggeledahan Berlanjut! KPK Periksa Kantor Bank BJB dan Rumah Eks Gubernur Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Hari ini, Rabu, 13 Maret 2025, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Bank BJB yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan kabar tersebut. “Benar,” ujar Setyo ikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, pada Selasa, 11 Maret 2025, tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, hingga kini, lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci identitas para tersangka dan peran mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang, ada dari penyelenggara negara dan ada dari swastanya,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
KPK telah resmi mengeluarkan surat penyidikan terkait kasus ini. Dengan surat tersebut, penyidik memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan berbagai tindakan, termasuk penggeledahan dan pemanggilan saksi.
“Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” kata Setyo Budiyanto.
Terkait kapan KPK akan mengumumkan secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi kasus ini, Setyo menegaskan bahwa hal itu menjadi wewenang tim penyidik.
“Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” jelasnya.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

