Penggembokan Kantor Desa Bojong Kulur, Bupati Rudy Susmanto Minta Gemboknya Dibuka
Mewakili Bupati Bogor Rudy Susmanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hadijana meminta penggembokan kantor Desa Bojong Kulur dibuka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Mewakili Bupati Bogor Rudy Susmanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hadijana meminta penggembokan kantor Desa Bojong Kulur dibuka.
Hal itu agar pelayanan terhadap masyarakat Desa Bojong Kulur tetap berlangsung dan berjalan lancar. Sebab, penggembokan kantor Desa Bojong Kulur itu menghambat layanan publik.
Tindakan penggembokan kantor Desa Bojong Kulur terjadi buntut dari ketidakpuasan sebagian masyarakat akan kinerja kepala desanya.
Dengan digemboknya kantor desa, maka Kades diminta mundur dari jabatannya atau Bupati Bogor memberhentikan Kades Bojong Kulur dari jabatannya.
"Kami minta penggembokan kantor Desa Bojong Kulur, (Aula) dibuka oleh yang menggemboknya. Pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan. Sedangkan Ruangan Kades yang digembok, saat ini Kades bekerna dari rumah atau work from home," kata Hadijana kepada wartawan, Senin 27 Oktober 2025.
Hadijana menuturkan, tuntutan pemberhentian Kades dari jabatannya tidak memenuhi Perbup Bogor nomor 66 Tahun 2020, karena Kades tidak pernah masuk kerja, tidak mengundurkan diri, meninggal dunia, bukan sebagai tersangka atau terdakwa perkara Korupsi atau makar.
"Karena tidak memenuhi unsur - unsur diatas, maka Pemkab Bogor tidak memberhentikan jabatan Kades. Tetapi, Kades Bojong Kulur diminta jaga kondusitifitas, tetap bekerja melayani masyarakat dan menerima aspirasi masyarakat," tuturnya.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby Kartika Putra mengatakan, jajarannya siap membuka gembok apabila masyarakat yang menggembok Kantor Desa Bojong Kulur tidak juga membuka kuncinya.
"Kami siap membuka kunci gemboknya, sambil berusaha melakukan pendapatan atau mediasi, karema Kantor Desa adalah punya publik dan bukan hanya sekelompok masyarakat," kata Kompol Aulia Robby Kartika Putra.
Kompol Aulia Robby Kartika Putra melanjutkan, apabila ada unsur pidana dalam penggembokan kantor Desa Bojong Kulur, maka pihaknya bakal melakukan penyelidikan.
"Jika ada pelanggaran hukum pidana dan pelapor, kami siap memprosesnya," lanjutnya.
Editor : Doni Ramdhani


