Pengurus Rumah Ibadah di Bandung Ditangkap atas Dugaan Asusila terhadap Anak
Seorang pria berinisial DW (56), pengurus di salah satu rumah ibadah di kawasan Andir, Kota Bandung, ditangkap polisi atas dugaan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Seorang pria berinisial DW (56), pengurus di salah satu rumah ibadah di kawasan Andir, Kota Bandung, ditangkap polisi atas dugaan melakukan tindak Asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 11 Juli 2025. Saat kejadian, DW tengah membersihkan area rumah ibadah dan melihat seorang anak berusia 8 tahun berada di sekitar lokasi.
Pelaku kemudian memanggil korban ke ruang kerjanya. Di sana, ia diduga membujuk korban dengan iming-iming uang agar mau menuruti keinginannya.
"Tersangka melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban," kata Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa 22 Juli 2025. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait detail kejadian tersebut.
Setelah mengalami peristiwa itu, korban menceritakannya kepada temannya, lalu kepada orang tuanya. Pihak keluarga langsung melaporkan dugaan kejadian tersebut ke Polsek Andir.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DW di kediamannya. Penanganan kasus ini kini berada di bawah unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung.
DW mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan itu. Meski demikian, polisi akan terus menyelidiki kemungkinan adanya korban lain di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Sayuti

