Guru SMA di Karawang Paksa Siswi Penuhi Hasrat, Modus Janji Dinikahi
Seorang siswi kelas 2 SMA AS (17) jadi korban tindak asusila seorang guru di Kecamatan Cibuaya. Korban saat ini masih dalam pendampingan UPTD PPA Karawang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Seorang siswi kelas 2 SMA AS (17) jadi korban tindak asusila seorang guru di Kecamatan Cibuaya.
Korban saat ini masih dalam pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Karawang. Pelaku KN masih dalam proses penanganan kepolisian.
Kepala UPTD PPA Karawang Karina Nur Regina mengatakan, kasus tindakan asusila guru mesum terhadap siswi sedang dalam proses penanganan Satgas UPTD PPA Kecamatan Cibuaya.
"Masih dalam penanganan Satgas PPA. Sekarang lagi berjalan dan kami belum dapat hasilnya," kata Karina, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, pelaku berprofesi sebagai guru yang berstatus ASN PPPK. Kasus pencabulan yang dilakukan pelaku diduga tidak hanya satu korban. Masih banyak korban lain namun belum ketahuan.
"Informasi sementara yang kami dapatkan, korban tindakan pelaku tidak hanya satu orang. Tapi lebih dari satu orang," katanya.
Karina mengatakan modus pelaku berupa bujuk rayu dengan janji tertentu. Korban dicabuli pelaku di salah satu hotel di Karawang. Setelah korban terbujuk pelaku kemudian aksi pencabulan dilakukan pelaku.
"Salah satu modusnya itu dijanjikan untuk dinikahi," katanya.
Kondisi korban hingga saat ini diakuinya masih trauma akibat kejadian tersebut. Namun sudah dapat diajak berkomunikasi dan masih dalam pengawasan pihak keluarga.
"Kami masih memberikan pendampingan penuh kepada korban baik secara psikologis maupun dukungan lainnya," ujarnya.
Terkait nasib pelaku Karina berharap pelaku segera ditangani secara hukum sesuai aturan. Pelaku merupakan orang dewasa dan bekerja sebagai guru PPPK yang seharusnya melindungi siswanya.
"Harus di proses hukum namun sekarang masih dalam penanganan pihak keluarga," katanya.
Editor : Doni Ramdhani

