Penjual Obat Aborsi Di Bandung, Ditangkap Polisi
Tak hanya menjual obat untuk aborsi, Jhon juga membantu klien-klien untuk mengugurkan kandungannya, dengan obat yang ia jual.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polisi tangkap satu orang, yang menjual obat untuk aborsi atau mengugurkan kandungan. Pelaku diketahui berinisial SES alias Jhon alias Yatim, yang berusi 19 tahun.
Tak hanya menjual obat untuk aborsi, Jhon juga membantu klien-klien untuk mengugurkan kandungannya, dengan obat yang ia jual.
"Sudah 12 kali pelaku ini, membantu untuk mengugurkan janin, dari mereka yang meminta bantuan kepada pelaku," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Senin 4 Desember 2023.
Adapun obat yang pelaku Jhon jual, yakni obat bernama Misoprotosol. Pelaku membeli obat tersebut dari distributor yang saat ini tengah dalam pengejaran polisi.
Jhon ungkap Budi, dirinya menjual obat tersebut secara daring serta secara langsung, dengan pemasaran melalui pemesanan di aplikasi media sosial Facebook.
"Pelaku juga menjualnya secara mulut ke mulut," kata Kapolres.
Agar obat yang dibeli setiap korbannya tersebut bereaksi, Jhon pun memandu penggunaan obat tersebut. "Pelaku ini bisa memandu secara online, atau langsung menghampiri korban untuk memandu penggunaan obat secara langsung," kata dia.
obat penggugur janin tersebut, oleh pelaku dijual satu paket, yang mana satu paketnya dijual 1,8 juta perpaketnya. Selain mengamankan Jhon, polisi juga amankan dua pasangan bukan suami istri, sebagai klien dari pelaku.
Bisnis yang dijalankan oleh Jhon, dilakukannya sejak bukan Agustus 2023 kemarin. Jhon yang tidak miliki keahlian di bidang kesehatan tersebut, mempelajari untuk mengugurkan kandungannya secara otodidak.
Untuk pelaku Jhon, polisi menerapkan pasal 77A, pasal 4, pasal 427, pasal 428 ayat nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 10 tahun bui. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

