Penyelundupan Lobster dari Parungpanjang ke Vietnam Berhasil Digagalkan, Perkara Segera Disidang di Pengadilan Negeri Cibinong
Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 20.142 ekor benih lobster yang rencananya akan diekspor ke Negara Vietnam melalui bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 20.142 ekor benih lobster yang rencananya akan diekspor ke Negara Vietnam melalui bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Mereka berhasil mengamankan dua orang terdakwa Robi dan Lucky Yosep Christian di Jalan Santan Beringin Komplek Sentral Land Avenue Blok A1 No 19, RT 02/06, Desa Cibunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor pada akhir November lalu.
Dua terdakwa tersebut merupakan pegawai sementara bosnya yaitu Slamet Riyadi Alias Wiliam berhasil lolos dari penangkapan dan saat ini masih dalam pencarian atay daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor I Gusti Ngurah Rai Agung Ary Kesuma menuturkan, berkas perkara penyelundupan lobster yang merupakan limpahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Mereka diancam dengan pasal sangkaan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dimana hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
"Saat ini, terdakwa penyelundupan benih lobster sudah mulai disidang di Pengadilan Negeri Cibinong, dan terancan hukuman kurungan pidana penjara lima tahun dan sanksi denda Rp2 miliar," tutur Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Kamis 11 Desember 2025.
I Gusti Ngurah Rai Agung Ary Kesuma menerangkan, demi pelestarian lobster jenis pasir dan lobster jenis mutiara maka barang bukti tersebut dilepasliarkan lagi Bareskrim Mabes Polri dengan disaksikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ke habitatnya.
"Habitat lobster pasir dan lobster mitiara berada di wilayah perairan Binuangen Provinsi Banten," terangnya.
Ia pun berharap, masyarakat tidak mengikuti upaya penyelundupan benih lobster pasir dan lobster mutiara ataupun satwa maupun flora dilindungi lainnya yang merupakan endemik Indonesia.
"Jangan sampai mencari untung sesaat, masa depan ekosistem Laut Indonesia terancam kelestariannya," harapnya.
Editor : Doni Ramdhani

