Polresta Bogor Kota Gagalkan Pengiriman 18,05 Kg Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Polresta Bogor Kota menggagalkan pengiriman 18,05 kg ganja lewat paket ekspedisi ke Sidoarjo dan menangkap satu kurir. Bandar berinisial YR masih diburu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sebuah paket yang diklaim berisi rokok ternyata menyimpan 18,05 kilogram ganja kering. Modus pengiriman melalui jasa ekspedisi itu berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 17 bungkus besar ganja kering dengan total berat 18,05 kilogram serta 1.000 butir obat keras terbatas jenis Double L.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan mengatakan, polisi juga meringkus seorang tersangka berinisial MDF (25) di wilayah hukum Jawa Timur. Penangkapan dilakukan setelah petugas mengembangkan kasus melalui teknik controlled delivery dari Terminal Bus Bubulak, Kota Bogor.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya paket berisi barang terlarang di salah satu agen bus di Terminal Bubulak, Bogor Barat," ungkap Arie saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (8/9/2026).
Kasus tersebut bermula pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Anggota Satresnarkoba menerima informasi mengenai paket mencurigakan di agen Bus PO Murni Jaya Terminal Bubulak.
Paket yang dikirim melalui JNE Cargo tersebut disebut berisi rokok dan ditujukan ke Sidoarjo, Jawa Timur.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan mendalam dan memutuskan menjalankan teknik controlled delivery atau pengawalan paket secara terselubung untuk mengidentifikasi penerima barang di kota tujuan," terangnya.
Sehari kemudian, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mengawal paket tersebut menggunakan bus antarkota menuju Sidoarjo.
Setibanya di pool bus KYM Trans Sidoarjo, petugas melakukan pengamatan. Tak lama kemudian, MDF datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah untuk mengambil paket berupa peti kayu tersebut.
"Tidak berselang lama, tersangka MDF datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah untuk mengambil paket peti kayu tersebut. Petugas langsung menyergap tersangka di lokasi tanpa perlawanan," jelas Arie.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan peti kayu berisi 17 bungkus besar ganja kering yang dililit lakban cokelat dengan total berat 18,05 kilogram.
Petugas juga menemukan 1.000 butir obat keras terbatas jenis Double L di dalam jok sepeda motor yang digunakan tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MDF mengaku diperintah seseorang berinisial YR alias W untuk mengambil dan menyimpan paket sebelum diedarkan kembali. MDF dijanjikan upah Rp3,5 juta untuk pengiriman tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri mengatakan, polisi turut meminta keterangan salah satu karyawan agen bus PO di Terminal Bubulak.
Karyawan tersebut sebelumnya menerima paket yang disebut berisi rokok. Namun, isi paket ternyata merupakan narkotika.
"Namun ternyata kan bukan rokok. Hal itu dilakukan sebagai modus operandi dari pengirim untuk sampai ke kurir narkoba. Untuk ke Kota Bogor sendiri tidak ada untuk dilempar barang ke sini, tapi singgah saja. Ya tadi, pengaburan daripada bandar narkoba. Namun dia dengan modus-modusnya mampir sini dulu (terminal)," tuturnya.
Ali menjelaskan, karyawan agen bus tersebut menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal. Dalam komunikasi itu, karyawan diminta mengambil paket dan mengirimkannya ke Sidoarjo, Jawa Timur.
Setelah paket tiba, karyawan tersebut kembali menerima panggilan dari nomor lain yang menanyakan apakah paket sudah sampai atau belum.
Menurut Ali, berdasarkan pengakuan MDF, tersangka telah bekerja sebagai kurir narkoba selama sekitar tiga tahun di bawah kendali YR alias W.
"Tersangka mengaku sudah sekitar tiga tahun bekerja sebagai kurir narkoba di bawah kendali saudara YR alias W. Kami masih melakukan pengejaran kepada satu tersangka YR," terangnya.
Atas perbuatannya, MDF dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polresta Bogor Kota masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pihak yang diduga berada di atas MDF dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Jajaran Polresta Bogor Kota akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya. Keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sedikitnya 108.829 jiwa dari potesi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," tegas Ali.
Editor : Ahmad Sayuti

