Tergiur Keuntungan, Satpam Pemkot Cimahi Nekat Edarkan Ganja

Tergiur keuntungan Sidiq nekat meninggalkan pekerjaannya sebagai satpam di komplek Pemkot Bandung untuk berjualan ganja, dan kini meringkuk di Polres Cimahi

Tergiur Keuntungan, Satpam Pemkot Cimahi Nekat Edarkan Ganja
Sidiq Satpam Pemkot Cimahi yang konsumsi dan diduga edarkan ganja saat ditanya Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra. (Agus Satia Negara/Inilahkoran)

INILAHKORAN.ID – Sidiq M Saleh (28), pria yang bekerja sebagai Satpam di Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam rilis kasus narkotika di Mapolres Cimahi. Dia ditangkap lantaran kedapatan mengonsumsi ganja dan mengedarkannya.  

Pria yang telah menjabat sebagai petugas keamanan selama satu tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengonsumsi dan diduga mengedarkan ganja.
 
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penangkapan awal terhadap Fajar Priatna, yang kedapatan mengonsumsi ganja

Dari penyelidikan lebih lanjut, tim penyidik menemukan bahwa barang haram yang digunakan Fajar diperoleh dari Sidiq.
 
“Kita awalnya tangkap dulu FP (Fajar Priatna), kemudian dalami hingga menemukan jalur ke tersangka SMS (Sidiq M Saleh)," kata Niko.

"Ternyata tersangka ini bekerja sebagai security di Pemkot CImahi, dan dari pemeriksaan sementara, ia nekat menjadi pengedar untuk menambah penghasilan dengan imbalan Rp5 juta per penjualan,” jelasnya.
 
Tersangka Sidiq mengakui dirinya tidak memiliki niat awal untuk menjadi pengedar. Menurutnya, ia awalnya hanya ingin menggunakan ganja untuk keperluan pribadi, yang dibelinya melalui akun di Instagram.
 
“Awalnya cuma pengen makai (buat sendiri), belinya di IG (Instagram),” ucap Sidiq yang mengaku telah aktif menggunakan ganja selama tiga bulan.
 
Ia juga mengaku baru menjadikan Fajar sebagai pelanggan pertamanya sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi. Dari tangan Sidiq, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 10,92 gram.
 
Atas perbuatannya, tersangka Sidiq kini dijerat dengan Pasal 111 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang harus dihadapinya adalah penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
 
“Kita akan tetap menindaklanjuti kasus ini secara tuntas, tanpa memandang latar belakang atau jabatan yang ditempati oleh tersangka. Perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika adalah prioritas utama kita,” tegasnya. ***
 


Editor : Ahmad Sayuti