Dalih Titipan untuk Bayar Utang, Dua Warga Lembang KBB Nekat Konsumsi dan Edarkan Ganja
Berdalih titipan untuk bayar utang, Erik Cahyadi dan Fery Haryanto, dua warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) nekat mengonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Berdalih titipan untuk bayar utang, Erik Cahyadi dan Fery Haryanto, dua warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) nekat mengonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan kedua tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu, jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi mengamankan ganja sebanyak 1 kilogram.
"Ini (ganja) titipan untuk bayar utang. Jadi bayar utangnya pake ganja," kata tersangka Fery saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis 14 Agustus 2025.
Fery menjelaskan, paket ganja tersebut didapat dari teman lamanya untuk selanjutnya dijual. Namun, dirinya mengaku juga turut menggunakan ganja tersebut.
"Dapat dari temen lama, dititip untuk bayar utang sekitar Rp5,5 juta," kata pria pengangguran ini.
"Ganja tersebut baru dijual sebanyak 20 gram dengan harga Rp150 ribu per paket," imbuhnya.
Sementara, rekannya Erik Cahyadi mengaku hanya menyimpan ganja tersebut lantaran dititipi tersangka Fery.
"Saya dijanjikan imbalan Rp500 ribu, tapi belum nerima," kata tersangka Erik.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, tersangka FH dan EC ini merupakan satu dari 25 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi.
"Kedua tersangka ini diamankan di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat karena kepemilikan 1 kilogram ganja," kata Niko.
Niko menyebut, keduanya sudah beroperasi selama tiga bulan dan sehari-hari bekerja sebagai burub harian lepas.
Para tersangka, lanjut Niko, tengah diproses penyidikan lebih lanjut oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi dan dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Termasuk Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun," ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani
