Sidang Kasus Ammar Zoni: Jaksa Beberkan Barang Bukti Tambahan, Termasuk 42 Linting Ganja dan Tablet Pink Tengkorak
Sidang Kasus Ammar Zoni: Jaksa Beberkan Barang Bukti Tambahan, Termasuk 42 Linting Ganja dan Tablet Pink Tengkorak
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan aktor Ammar Zoni kembali memasuki babak baru. Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan sejumlah barang bukti tambahan yang ditemukan saat penggeledahan di Rutan Salemba, tempat Ammar ditahan.
Jaksa Yeni Rosalita mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai jenis narkotika yang disimpan oleh para terdakwa, termasuk di kamar Ammar Zoni.
Barang bukti yang disita antara lain satu bungkus plastik klip berisi lima klip kecil berisikan kristal putih seberat 4,3339 gram, satu bungkus plastik berbalut lakban cokelat berisi 11 klip sabu seberat 0,6931 gram, serta satu bungkus plastik berisi tablet pink berbentuk tengkorak dengan berat 0,4007 gram.
"Terdakwa kelima mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari terdakwa keenam, yaitu Ammar Zoni," ujar Yeni dalam persidangan.
Selain itu, dari penggeledahan kamar Ammar Zoni, petugas menemukan dua unit ponsel yang disembunyikan di dalam celana, serta satu botol permen bertuliskan Happy Dent berisi sabu seberat 0,598 gram.
Petugas juga menemukan sejumlah daun kering yang diduga ganja, antara lain satu bungkus plastik berisi 22 linting dengan berat 4,291 gram, dan satu bungkus lainnya berisi 42 linting ganja seberat 10,6494 gram yang ditemukan di atas ventilasi kamar Ammar.
Setelah penggeledahan, seluruh terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa termasuk Ammar Zoni melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyimpanan dan peredaran narkotika secara ilegal.
Editor : Firda Rachmawati

