Ammar Zoni Tak Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjen Pemasyarakatan Ungkap Alasanya
Ini alasan Ammar Zoni tak dipindahkan ke Nusakambangan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Aktor Ammar Zoni dipastikan tidak termasuk dalam daftar narapidana berisiko tinggi asal Jakarta yang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.
Keputusan tersebut diambil karena Ammar masih harus menjalani proses hukum terkait kasus narkotika terbarunya.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjelaskan, pemindahan hanya dilakukan terhadap narapidana berstatus “high risk” yang telah memiliki putusan hukum tetap.
“Ammar Zoni tidak termasuk karena masih akan menjalani proses kasus barunya,” kata Rika.
Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan memindahkan 41 narapidana berisiko tinggi dari wilayah Jakarta ke sejumlah lapas berpengamanan maksimal di Nusakambangan. Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap narapidana dengan tingkat risiko tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan para narapidana tersebut tiba di Nusakambangan pada Senin pagi sekitar pukul 05.30 WIB dan ditempatkan di lima lapas berbeda sesuai tingkat keamanan masing-masing.
“Sebanyak 15 orang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, 5 orang di Lapas Super Maximum Security Pasir Putih, 8 orang di Lapas Maximum Besi, 12 orang di Lapas Ngaseman, dan 1 orang di Lapas Permisan,” ujarnya.
Mardi menambahkan, seluruh narapidana itu akan menjalani pembinaan serta pengamanan dengan level yang disesuaikan berdasarkan hasil asesmen individual.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Wachid Wibowo mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni masih menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025.
“Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba, kemudian dipindahkan ke Lapas Cipinang setelah adanya putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara,” jelas Wachid.
Menurutnya, pemindahan Ammar ke Lapas Cipinang dilakukan untuk menjalani pidana pokok atas kasus penyalahgunaan narkotika, sambil menunggu proses hukum atas dugaan kasus baru yang sedang berjalan.
Editor : Firda Rachmawati

