Dirjenpas Klarifikasi Kasus Ammar Zoni: Bukan Peredaran Narkoba, tapi Hasil Razia Petugas Rutan

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba di dalam rutan, melainkan hasil temuan dari razia rutin yang dilakukan petugas.

Dirjenpas Klarifikasi Kasus Ammar Zoni: Bukan Peredaran Narkoba, tapi Hasil Razia Petugas Rutan
Dirjenpas Klarifikasi Kasus Ammar Zoni: Bukan Peredaran Narkoba, tapi Hasil Razia Petugas Rutan

INILAHKORAN - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Mashudi, meluruskan informasi terkait kasus narkoba yang menyeret pesohor Ammar Zoni. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba di dalam rutan, melainkan hasil temuan dari razia rutin yang dilakukan petugas.

“Perlu diluruskan, ini bukan kasus peredaran narkoba di rutan. Penemuan satu linting ganja itu merupakan hasil penggeledahan rutin yang dilakukan petugas,” ujar Mashudi.

Menurutnya, seluruh rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia melaksanakan razia dua kali setiap bulan. Tujuannya untuk memastikan keamanan serta memeriksa barang-barang bawaan para tahanan maupun warga binaan.

Dalam salah satu razia yang dilakukan pada Januari 2025, petugas menemukan satu linting ganja di salah satu kamar tahanan yang dihuni tujuh orang, termasuk Ammar Zoni.

“Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan satu linting ganja di kamar tersebut. Salah satu penghuninya adalah Ammar Zoni,” jelas Mashudi.

Hasil temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dan dilaporkan ke Polsek Cempaka Putih. Setelah dilakukan pemeriksaan, kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.

Mashudi juga menjelaskan bahwa ganja bisa masuk ke dalam rutan akibat penyelundupan dari pengunjung yang tidak terdeteksi saat jam besuk.

“Ada kemungkinan ganja diselipkan saat kunjungan. Jumlah pengunjung banyak, dan petugas bisa saja lengah,” katanya.

Ia menegaskan, petugas yang terbukti lalai, termasuk kepala rutan, akan dikenakan sanksi dan dievaluasi.

“Pasti akan ada evaluasi. Bahkan, rencananya tanggal 5 November nanti, sekitar 140 pegawai yang melanggar aturan selama setahun terakhir akan dikirim ke Nusakambangan untuk mendapatkan pelatihan dan pembinaan,” tambahnya.

Sementara itu, Ammar Zoni, yang merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, kini ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, setelah sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menjelaskan Ammar Zoni awalnya ditahan di Rutan Salemba, lalu dipindahkan ke Cipinang pada Juli 2025 untuk menjalani pidana pokok usai vonisnya berkekuatan hukum tetap. Namun, setelah muncul dugaan keterlibatan dalam kasus baru, Ammar dipindahkan ke Nusakambangan pada 16 Oktober 2025 karena dinilai berisiko tinggi.


Editor : Firda Rachmawati