Penerimaan PBB Kota Cimahi Lampaui Target, Bappenda Catat Surplus Rp2 Miliar

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mencatat keberhasilan dalam penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini. 

Penerimaan PBB Kota Cimahi Lampaui Target, Bappenda Catat Surplus Rp2 Miliar

INILAHKORAN, Cimahi – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) kota cimahi mencatat keberhasilan dalam penerimaan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini. 

Realisasi penerimaan PBB mencapai Rp60.300.241.567, melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
 
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda kota cimahi, Novi Dirgantini, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini. 

"Alhamdulillah untuk target sudah melebihi atau surplus. Kita targetnya itu sekitar Rp 58 miliar, realisasinya Rp 60 miliar. Dengan demikian, terdapat surplus sekitar Rp2 miliar dari target yang ditetapkan," kata Novi.
 
Novi menjelaskan, capaian positif ini merupakan hasil dari berbagai langkah strategis yang telah dilakukan oleh Bappenda kota cimahi

"Salah satunya adalah penerapan diskon pembayaran PBB-P2 hingga 100 persen yang berlaku pada bulan Januari-Mei 2025 dengan ketentuan ketetapan Rp50.000," jelasnya.
 
Selain itu, sambung Novi, Bappenda juga memberikan pengurangan sebesar 50 persen untuk pembayaran PBB dengan ketetapan Rp50.000-Rp100.000 yang dilakukan hingga Bulan September. 

Untuk PBB dengan ketetapan lebih dari Rp100.000, diberikan pengurangan sebesar 10 persen untuk pembayaran sampai dengan Bulan Maret, 5 persen untuk pembayaran pada bulan April, dan 3 persen untuk pembayaran pada bulan Mei.
 
"PBB dengan ketetapan lebih dari Rp100.000 untuk pembayaran pada bulan April pengurangan sebesar 5 persen dan ketetapan lebih dari Rp100.000 untuk pembayaran pada bulan Mei pengurangan sebesar 3 persen," terangnya.
 
Inisiatif lain yang turut berkontribusi adalah pemberian diskon khusus bagi pensiunan atau veteran yang telah melakukan pemutakhiran data pada tahun 2024. 

"Pengurangan diberikan secara otomatis sesuai besaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa perlu mengajukan permohonan," tandasnya. *** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti