Ammar Zoni Didakwa Edarkan Sabu di Rutan Salemba, Jaksa Beberkan Kronologi Lengkap Peredaran Narkoba
Sidang terkait dugaan peredaran sabu oleh Ammar Zoni telah dilaksanakan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa pesohor Ammar Zoni bersama lima orang lainnya karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025), jaksa Yeni Rosalita menjelaskan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika tanpa hak.
Enam terdakwa yang terlibat dalam kasus ini yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rifaldi, dan Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.
Kasus ini bermula pada 31 Desember 2024, ketika Muhammad Rifaldi menerima sabu dari Ammar Zoni di tangga Blok 1 Rutan Salemba. Ammar disebut memperoleh 100 gram sabu dari seorang bernama Andre yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Rifaldi dan Ammar.
Melalui aplikasi Zangi, Rifaldi kemudian berkomunikasi dengan terdakwa lain untuk mengedarkan barang haram itu.
Polisi akhirnya membongkar jaringan tersebut setelah Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Salemba, Hendra Gunawan, menemukan sabu seberat 3,03 gram di dalam bungkus rokok saat penggeledahan kamar terdakwa.
Selain itu, petugas juga menyita handphone, uang tunai, dan saldo Rp233.000 di dompet digital yang diduga hasil penjualan sabu. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, para terdakwa saling mengakui keterlibatan satu sama lain dalam peredaran tersebut.
Editor : Firda Rachmawati

