Ammar Zoni Akui Tak Edarkan Narkoba, Begini Isi Suratnya

Begini isi surat yang ditulis Ammar Zoni. Dia mengaku tak edarkan narkoba.

Ammar Zoni Akui Tak Edarkan Narkoba, Begini Isi Suratnya
surat Ammar Zoni

INILAHKORAN - Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (16/10/2025). Pemindahan ini dilakukan usai dirinya terseret kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Mantan suami Irish Bella itu tidak dipindahkan sendirian. Ia dikawal ketat bersama lima narapidana lain yang juga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja di dalam rutan. Kini, Ammar harus menjalani masa hukuman di salah satu penjara dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia.

Namun, di balik pemindahan tersebut, muncul kisah lain yang menyentuh hati publik. Ustaz Derry Sulaiman mengungkap bahwa dirinya menerima sepucuk surat langsung dari Ammar Zoni sebelum keberangkatannya ke Nusakambangan. Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Derry membacakan isi surat tersebut.

“Pagi ini saya dikejutkan dengan kabar Ammar Zoni dikirim ke Nusakambangan dalam keadaan terikat rantai dan mata tertutup. Tadi saya juga kedatangan tamu yang membawa surat dari Ammar, dan dia meminta agar surat itu dibacakan,” ujar Derry.

Dalam isi surat itu, Ammar Zoni membantah keras tudingan bahwa dirinya adalah pengedar atau bandar narkoba.

“Saya ingin semua orang tahu bahwa saya bukanlah bandar, saya bukan pengedar. Saya hanya public figure yang sedang menjalani masa pembinaan, berusaha patuh agar bisa cepat pulang,” tulis Ammar dalam surat yang dibacakan Derry.

Derry pun meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi Ammar Zoni, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.

“Ini ujian berat buat Ammar. Yang menang di pengadilan belum tentu benar, yang kalah belum tentu salah. Saya hanya berharap keadilan bisa ditegakkan,” tutur Derry.
“Kalau Ammar bersalah, hukumlah seberat-beratnya. Tapi kalau dia tidak bersalah, tolong pulihkan nama baiknya. Ammar orang baik, dia sudah hijrah dan salat,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus Ammar Zoni

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA) di dalam Rutan Salemba. Selain Ammar, lima tersangka lain berinisial A, AP, AM, ACM, dan MR turut diamankan.

Penyidik menduga, Ammar berperan sebagai penampung narkoba dari luar rutan yang kemudian diedarkan ke sesama tahanan.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut membawa ancaman hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman 5–20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.


Editor : Firda Rachmawati