Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum di Kota Bandung Batal

Tarif pelayanan air minum di Kota Bandung kembali ke awal setelah Wali Kota Bandung Yana Mulyana membatalkan Kepwal soal kenaikkannya

Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum di Kota Bandung Batal
INILAHKORAN, Bandung - Wali Kota Bandung Yana Mulyana secara resmi mencabut Keputusan Wali Kota Bandung (kepwal) nomor : 690/Kep.2908 Eko/2022 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah yang mengalami penyesuaian sejak Desember 2022 lalu.
"Jadi per hari ini (1 Februari 2023) telah diterbitkan kepwal pencabutan atas kepwal 2908 tentang penyesuaian tarif. Jadi tarifnya kembali ke harga asal," kata Yana Mulyana, Rabu 1 Februari 2023.
Dengan demikian dikemukakan Yana Mulyana, mulai 1 Februari 2023 seluruh golongan tarif pelayanan air minum dan air limbah kembali menggunakan tarif awal.
"Berlaku sejak 1 Februari 2023. Semua kembali ke tarif awal," ucapnya. 
Yana pun mengintruksikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening, Kota Bandung untuk segera mengembalikan tarif kepada tarif awal.
"PDAM itu BUMD-nya kita. Maka harus taat pada aturan kita," ujar dia. 
Sebelumnya, penyesuaian tarif pelayanan air minum tersebut menyumbang inflasi tertinggi pada Desember 2022 di Kota Bandung, yaitu sebanyak 1,77 persen. Pada tahun 2022 inflasi di Kota Bandung mencapai 7,54 persen.
Selain tarif air minum, beberapa komoditas penyumbang inflasi bulanan di Kota Bandung yakni bawang merah, tahu mentah, beras, dan cabai merah. *** (yogo triastopo) 


Editor : Ahmad Sayuti