16 Kali Lakukan Aksi Pencurian, Pemuda Asal Cibabat Diamankan Satreskrim Polres Cimahi
Aksi SA (21) warga Kampung Citaman, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara yang kerap melancarkan aksi pencurian harus terhenti usai diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Aksi SA (21) warga Kampung Citaman, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara yang kerap melancarkan aksi pencurian harus terhenti usai diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut, kini harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran mencuri sepeda milik korban EI warga Kompleks Kiara Green Residence, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, pada 25 Januari 2023.
"Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di TKP, korban terbangun karena ada pesan WhatsApp dari security kompleks yang memberitahukan adanya suara berisik dari garasi rumah korban," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono kepada wartawan, Rabu 1 Februari 2023.
Saat korban mengecek garasinya, jelas dia, korban mengetahui satu unit sepeda merk Polygon warna hijau sudah tidak ada alias raib dicuri.
"Korban lalu mengecek CCTV dan mengetahui pada pukul 02.27 WIB pelaku dengan menggunakan jaket dan topi hitam mengambil sepeda dari luar pagar yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta," jelasnya.
Ia mengungkapkan, tersangka SA ini memang kerap melancarkan aksi kejahatannya dengan memanjat pagar, memotong rantai atau gembok.
"SA ini sudah melakukan aksinya sebanyak 16 TKP, empat TKP di wilayah hukum Polres Cimahi, 12 TKP ini tersebar di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung," paparnya.
"Kemudian, pelaku juga menjual semua barang buktinya secara online," sambungnya.
Selanjutnya, pelaku SA ini ditangkap pada 26 Januari 2023 ketika akan melancarkan aksi serupa dan dari tangan pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah tang, satu jaket hoodie, satu topi dan satu tas selempang.
Atas perbuatannya, SA disangkakan Pasal 363 ayat 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami berharap warga Cimahi dan KBB tetap waspada dan menginformasikan ketika ada potensi gangguan kamtibmas lainnya," pungkasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti


