Penyidik Polda Metro Jaya Tetapkan OnlyFans Sebagai Tersangka
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti jadi tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal dengan sebutan Dea OnlyFans sebagai tersangka terkait produksi dan penyebaran konten pornografi. Namun penyidik masi mendalami keterlibatan pihak lain.
"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, saat dikonfirmasi, Sabtu 26 Maret 2022.
Menurut Auliansyah, penangkapan dan penetapan Dea OnlyFans berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya dalam beberapa waktu terakhir. Temuan dari tim patroli siber juga menjadi bukti untuk menetapkan wanita asal Semarang kelahiran 1998 tersebut.
Baca Juga: Polisi Dalami Keterlibatan Pacar Dea OnlyFans dalam Kasus Pornografi
"Alat buktinya, berawal dari kita patroli Siber. Kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," ungkap Auliansyah.
Diberitakan Inilahkoran sebelumnya, Dea mengaku kerap mengunggah foto seksi di OnlyFans. Selain menyukai gaya foto seksi, Dhea juga mengaku tujuan ia mengunggah foto-fotonya di OnlyFans bukan sekadar mencari keuntungan.
"Gak cari uang juga, aku tuh tipe yang pengen cosplay-cosplay gitu loh. Mungkin aku lagi di fase gabut abis diputusin aja sih," ungkapnya.
Diketahui jajaran Polda Metro Jaya menangkap konten kreator Dhea OnlyFans terkait dugaan penyebaran informasi bermuatan pornografi. Dhea ditangkap pada Kamis 24 Maret 2022 malam di Malang, Jawa Timur.***
Editor : inilahkoran

