Percepat EBT, Pemerintah Godok Perpres sebagai Terobosan Regulasi

Pemerintah tengah menggodok rancangan peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur harga listrik bersumber dari energi baru dan terbarukan (EBT).

Percepat EBT, Pemerintah Godok Perpres sebagai Terobosan Regulasi
Ilustrasi (antara)

INILAH, Jakarta - Pemerintah tengah menggodok rancangan peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur harga listrik bersumber dari energi baru dan terbarukan (EBT).

Langkah tersebut sebagai terobosan kebijakan pemerintah untuk membangun kepercayaan investor menjalankan bisnis energi bersih tersebut melalui pengaturan skema harga yang kompetitif.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM FX Sutijastoto dalam pernyataannya yang dikutip di Jakarta, Minggu, mengatakan Rancangan Perpres EBT ini telah mendapat dukungan penuh dari para pengusaha terkait.

Baca Juga : Pasien Positif Covid-19 di RSD Wisma Atlet Berkurang 53 Orang

Hal ini, lanjutnya, ditunjukkan dengan adanya sinergi komunikasi bersama mereka selama proses penyusunan regulasi perpres itu.

"(Rancangan Perpres EBT) ini kami susun bersama-sama dengan para pelaku usaha. Kami komunikasikan dan melakukan benchmark terhadap proyek-proyek yang ada. Fasilitasi ini diharapkan mendukung pendanaan bagi dunia usaha mereka," kata Sutijastoto.

Mengenai target penyelesaian beleid tersebut, menurut dia, Kementerian ESDM terus melakukan komunikasi dengan kementerian terkait agar Rancangan Perpres EBT ini cepat diselesaikan. "Sedang dibahas antarkementerian. Ya, semoga sebelum akhir tahun sudah selesai," ujarnya.

Baca Juga : Kejam Bacok Anak dan Bunuh Istri, Ini Alasan Si Suami

Sutijastoto juga mengatakan saat ini Peraturan Menteri ESDM belum cukup menstimulus lahirnya kontrak-kontrak EBT yang baru.

Halaman :


Editor : suroprapanca