Perda Pesantren Resmi Hadir, DPD PUI KBB: Kami Apresiasi Pemprov Jabar 

Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai tindaklanjut dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren akhirnya mampu menghapus kerinduan para pegiat pondok pesantren.

Perda Pesantren Resmi Hadir, DPD PUI KBB: Kami Apresiasi Pemprov Jabar 
Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai tindaklanjut dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren akhirnya mampu menghapus kerinduan para pegiat pondok pesantren./Agus Satia Negara
INILAHKORAN, Ngamprah - Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai tindaklanjut dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren akhirnya mampu menghapus kerinduan para pegiat pondok pesantren.
Salah satunya seperti yang dirasakan DPD Persatuan Ummat Islam (PUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pasalnya, pesantren saat ini sudah berkembang pesat menjadi lembaga pendidikan yang tidak hanya fokus kepada pendidikan agama saja. 
"Kami berikan apresiasi ke Pemprov Jabar yang telah menerbitkan Perda Pesantren. Semoga pesantren di KBB dan juga Jawa Barat ke depannya bisa lebih maju lagi," kata Ketua Umum DPD PUI KBB, Aep Nurdin kepada wartawan.
Ia menilai, adanya peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober merupakan bukti sejarah perjuangan ulama dan santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan bangsa. 
"Hal itu ditandai dengan seruan KH Hasyim Asy'ari yang memimpin perumusan fatwa 'Resolusi Jihad' di kalangan kiai pesantren," ujarnya.
Dengan demikian, sambung dia, sudah sangat jelas bahwa kalangan kiai di pesantren sejak jaman penjajahan sudah berkontribusi dalam ikut memperjuangkan bangsa dan negara. 
Menurutnya, sudah selayaknya pesantren diperhatikan oleh kebijakan pemerintah yang berpayung hukum dalam pentas kontribusi pembangunan.
"Adanya undang-undang dan Perda Pesantren memperjelas posisi pesantren dan santri. Sehingga fasilitasi harus dilakukan oleh pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/kota, serta wajib menganggarkan untuk pengembangan pesantren," kata anggota DPRD Jabar Fraksi PKS dari Dapil KBB ini. 
Ia pun berharap, dengan adanya daya dukung dari pihak pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota ke depan pesantren lebih maju dan berkembang. 
Apalagi di Provinsi Jawa Barat ada Program One Pesantren One Product (OPOP), sehingga sangat bangus untuk mendorong bagaimana peran pesantren dalam pengembangan keagamaan, wirausaha, pendidikan, dan lainnya. 
DPD PUI KBB juga berkomitmen memajukan dunia pesantren dengan melakukan pembinaan dan pengembangan generasi muslim yang religius dan berwawasan kebangsaan," tandasnya.*** (agus satia negara).


Editor : JakaPermana