Peringati Bom Bali I, Berharap Tragedi Terorisme Tak Terulang
Memperingati 19 tahun Bom Bali I, LPSK berharap tragedi terorisme tidak terulang kembali baik di Pulau Dewata Bali maupun hingga ke seluruh
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
"Melalui peringatan ini, LPSK, BNPT, dan Pemerintah Daerah di Bali berharap agar kejadian ini (tindak pidana terorisme) tidak terulang kembali di pulau ini dan di seluruh belahan bumi Nusantara, Indonesia," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam kegiatan peringatan 19 tahun Bom Bali I di Legian, Kuta, Bali, Selasa 12 Oktober 2021.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan tindak pidana terorisme jelas merupakan perbuatan kejam dan tidak manusiawi yang secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Baca Juga: Buka Toko Kedua di Bali, Uniqlo Indonesia Rangkul 30 Seniman Menjadi Pengunjung Pertama
"Hal itu dapat dilihat dengan berbagai peristiwa tindak pidana terorisme yang terjadi di Indonesia, menimbulkan korban sebagian besar penduduk sipil. Selain korban jiwa meninggal dunia maupun luka, (terorisme) telah menimbulkan kerugian material berupa hancurnya fasilitas umum maupun harta benda milik masyarakat," ujarnya.
Dalam hal ini LPSK yang bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/ atau korban sebagaimana dimandatkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Adapun layanan yang diberikan berupa pemenuhan hak prosedural dalam bentuk memberikan pendampingan kepada para saksi dan/atau korban saat memberikan keterangan dalam proses peradilan, dan memberikan layanan bantuan kepada para saksi dan/atau korban sesuai dengan kebutuhan masing-masing, baik layanan medis, psikologis maupun psikososial.
Baca Juga: Heboh Video Ribuan Burung Pipit Mati Mendadak di Cirebon dan Bali, Ternyata Penyebabnya...
Ia menambahkan bahwa ada 413 korban terorisme yang akan mendapatkan kompensasi dan ditargetkan tuntas pada akhir 2021.***
Editor : inilahkoran

