Perkosa Mantan Pacar, Videonya Disebar di Facebook

Perkosa mantan pacar dan sebar videonya ke media sosial (medsos), Sali (27) warga Desa Baengas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, diringkus jajaran kepolisian setempat.

Perkosa Mantan Pacar, Videonya Disebar di Facebook
ilustrasi
INILAH, Bandung-Perkosa mantan pacar dan sebar videonya ke media sosial (medsos), Sali (27) warga Desa Baengas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, diringkus jajaran kepolisian setempat.
 
Singkat cerita, awal kejadian pemerkosaan pada Januari 2019 lalu. Saat itu, korban inisial SF (18) ditelpon oleh Sali untuk diminta datang ke rumahnya yang kebetulan masih satu desa. Setelah korban tiba, Sali menyuruh korban masuk ke dalam dapur rumah.
 
Di dalam dapur itulah Sali melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa korban serta memelintir tangan gadis belia tersebut. Lantaran menang tenaga, Sali dengan leluasa menyetubuhi korban.
 
Dua hari setelah kejadian itu, Sali mengancam akan menyebarkan video korban. Karena takut, aksi persetubuhan bukan suami istri itu kembali terjadi.
 
Tak sampai di situ, Sali sepertinya ketagihan dengan tubuh korban. Dia hendak melakukan pemerkosaan untuk ketiga kalinya.
 
“Selasa 22 Januari 2019 kemarin, Sali mengirim hasil foto dan video pemerkosaan tersebut kepada kakak korban, bahkan dijadikan status whatsapp dan FB,” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Moh. Wiji Santoso, Kamis (24/1/2019).
 
Lanjut Wiji, akibat perbuatannya, Sali dilaporkan oleh pihak keluarga korban dan berhasil diciduk untuk dilakukan pemeriksaan. “Sali diancam dengan pasal 45 Jo 27 UU No 19 thn 2016 perubahan atas UU No. 11 thn 2008 ttg ITE Subs pasal 29 Jo 4 UU No. 44 thn 2008 ttg pornografi,” pungkasnya.(beritajatim.com)


Editor : inilahkoran